TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, bebas murni pada hari ini. Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Baca: Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini
Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar soal bebasnya Pollycarpus tersebut. "Kalau sesuai aturan, ya silakan," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sebelumnya, Pollycarpus terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004. Autopsi The Netherlands Forensic Institute menemukan 460 miligram arsenik di tubuhnya.
Baca: Pollycarpus Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Munir
Pollycarpus divonis bersalah oleh pengadilan sebagai pelakunya. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun dia mengajukan kasasi tidak bersalah atas pembunuhan Munir pada 2014. Mahkamah Agung mengabulkannya dan mengurangi hukumannya menjadi 14 tahun.
Pollycarpus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 11 bulan. Sebab, pada 28 November 2014, ia dinyatakan bebas bersyarat. Hingga hari ini, mantan pilot Garuda Indonesia itu rutin melapor ke Badan Pemasyarakatan di Bandung.