TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budi Hari Priyanto bebas murni hari ini. Ia akan mendatangi Badan Pemasyarakatan di Bandung untuk melakukan wajib lapor terakhir kalinya pada hari ini.
Pollycarpus sebelumnya dihukum 14 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2013.
Baca juga: Suciwati Menolak Penghargaan HAM untuk Munir, Cak Imin Minta Maaf
Hingga hari kebebasan Pollycarpus ini, belum terungkap juga siapa dalang pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib di atas pesawat Garuda Indonesia itu.
Komisi informasi pusat pernah memerintahkan pemerintah untuk membuka lagi dokumen tim pencari fakta Munir. Namun saat itu tak ada kementerian dan lembaga negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengaku memiliki dokumen yang menurut TPF telah diserahkan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.