Nasib rekomendasi TPF pun terancam kembali menguap. Salah satunya, menelusuri lagi dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan menggunakan arsenik dosis tinggi oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot senior Garuda Indonesia yang disinyalir adalah agen non-organik lembaga telik sandi negara.
Baca juga: Suciwati Masih Yakin Dokumen TPF Munir Tak Hilang
Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Sejumlah aktivis HAM menunjukkan surat saat menyerahkan surat terbuka untuk Presiden terkait dengan TPF Munir di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 September 2004. Munir terbang menuju Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda. Pollycarpus ada di penerbangan yang sama hingga transit di Singapura.
7 September 2004. Munir tewas, sekitar pukul 09.05 waktu Belanda atau 12.05 WIB, diperkirakan saat pesawat terbang atas Rumania. Autopsi The Netherlands Forensic Institute menemukan 460 miligram arsenik di tubuhnya.
23 Desember 2004. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
18 Maret 2005. Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka.
24 Juni 2005. TPF Munir menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Presiden Yudhoyono.
20 Desember 2005. PN Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa.
11 Februari 2008. PN Jakarta Pusat memvonis setahun penjara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.
31 Desember 2008. PN Jakarta Selatan memutus bebas Muchdi.
15 Juli 2009. MA menyatakan tak dapat menerima kasasi kejaksaan atas putusan bebas Muchdi.
2 Oktober 2013. MA mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus dan mengurangi hukuman menjadi hanya 14 tahun penjara.
28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat.