Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, selama 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Meiliana divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Menurut Yenny, Meiliana tak seharusnya dihukum. "Sebab, meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut," kata Yenny lewat keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Selain itu, menurut Yenny, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana sangat jomplang dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan klenteng di sekitar Kota Tanjungbalai. Sedikitnya tiga vihara, delapan klenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak akibat perilaku brutal orang-orang yang tak terima atas sikap perempuan yang memprotes pengeras suara masjid tersebut.

"Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari," kata Yenny.

Atas nama keadilan, Yenny meminta hakim dalam proses banding untuk membebaskan Meiliana. "Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus serupa, kata Yenny, pernah terjadi di Banda Aceh. Seorang warga Banda Aceh bernama Sayed Hasan, 75 tahun, menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama dan sejumlah pihak karena merasa terganggu oleh 10 pelantang suara di masjid sekitar rumahnya yang kerap memperdengarkan suara rekaman orang membaca Al Quran. Kasus yang terjadi pada 2013 ini berakhir damai.

"Serupa kasus ini, seharusnya mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman," ujar Yenny.

Aturan ihwal pengeras suara tempat ibadah sebenarnya telah diatur sejak 1978 melalui Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam aturan tersebut tertulis orang yang menggunakan pengeras suara di tempat ibadah haruslah yang bersuara fasih, merdu, enak didengar, tidak cempreng atau sumbang, dan tidak terlalu kecil. Perawatan terhadap penggunaan pengeras suara juga harus dilakukan seorang yang terampil demi menghindari suara bising dan dengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

Baca: Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Mahfud Md Sindir Subsidi Pupuk yang Naik Tiap Tahun tapi Petani Berkurang

57 hari lalu

Calon wakil presiden Mahfud Md resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mahfud mengatakan itu di depan Pura Ulun Danu di kawsan Danau Tirta Gangga, Desa Swastika Buana, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Rabu, 31 Januari 2024. Foto: Staf Komunikasi Mahfud Md.
Mahfud Md Sindir Subsidi Pupuk yang Naik Tiap Tahun tapi Petani Berkurang

Mahfud Md mempertanyakan subsidi pupuk yang naik tiap tahun padahal petani berkurang. Dia curiga ada orang yang korupsi di sana.


Gerakan Salam 4 Jari Disebut Beda Ideologi, Masyarakat Diminta Bersabar

59 hari lalu

Gerakan Salam 4 Jari muncul di media sosial X dan Instagram.
Gerakan Salam 4 Jari Disebut Beda Ideologi, Masyarakat Diminta Bersabar

Gerakan Salam 4 Jari, Koalisi Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai sulit terjadi karena perbedaan ideologi.


Soal Salam 4 Jari, Yenny Wahid Sebut Masih Ada Perbedaan Ideologi antara Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

29 Januari 2024

Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid usai mengikuti konferensi pers peluncuran lagu
Soal Salam 4 Jari, Yenny Wahid Sebut Masih Ada Perbedaan Ideologi antara Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Yenny Wahid menyadari adanya titik temu perbedaan ideologi itu di antara para pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Yenny Wahid Ajak Warga Pilih Capres Sesuai Hati Nurani Bukan karena Diberi Bansos

28 Januari 2024

Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid, dalam acara Hajatan Rakyat Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Yenny Wahid Ajak Warga Pilih Capres Sesuai Hati Nurani Bukan karena Diberi Bansos

Yenny Wahid, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai hati nuraninya meskipun diberikan bansos.


Kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Yenny Wahid: Kita Hormati Pemimpin Negara tapi Lebih Cintai Rakyat Jelata

28 Januari 2024

Putri Gus Dur, Yenny Wahid menghadiri Hajatan Rakyat di Alun Alun Wates Kulon Progo Minggu (28/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Yenny Wahid: Kita Hormati Pemimpin Negara tapi Lebih Cintai Rakyat Jelata

Di negara hukum, ujar Yenny Wahid yang hadir dalam kampanye Ganjar-Mahfud, tidak ada yang boleh diistimewakan.