Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, selama 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Meiliana divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Menurut Yenny, Meiliana tak seharusnya dihukum. "Sebab, meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut," kata Yenny lewat keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Selain itu, menurut Yenny, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana sangat jomplang dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan klenteng di sekitar Kota Tanjungbalai. Sedikitnya tiga vihara, delapan klenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak akibat perilaku brutal orang-orang yang tak terima atas sikap perempuan yang memprotes pengeras suara masjid tersebut.

"Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari," kata Yenny.

Atas nama keadilan, Yenny meminta hakim dalam proses banding untuk membebaskan Meiliana. "Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus serupa, kata Yenny, pernah terjadi di Banda Aceh. Seorang warga Banda Aceh bernama Sayed Hasan, 75 tahun, menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama dan sejumlah pihak karena merasa terganggu oleh 10 pelantang suara di masjid sekitar rumahnya yang kerap memperdengarkan suara rekaman orang membaca Al Quran. Kasus yang terjadi pada 2013 ini berakhir damai.

"Serupa kasus ini, seharusnya mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman," ujar Yenny.

Aturan ihwal pengeras suara tempat ibadah sebenarnya telah diatur sejak 1978 melalui Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam aturan tersebut tertulis orang yang menggunakan pengeras suara di tempat ibadah haruslah yang bersuara fasih, merdu, enak didengar, tidak cempreng atau sumbang, dan tidak terlalu kecil. Perawatan terhadap penggunaan pengeras suara juga harus dilakukan seorang yang terampil demi menghindari suara bising dan dengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

Baca: Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

17 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

18 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Pramono Anung-Rano Karno Temui Keluarga Gus Dur: Doa, Pesan, dan Cium Tangan

3 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno saat menemui istri Alm. Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah di Jakarta. TEMPO/Andi Adam Faturahman
Pramono Anung-Rano Karno Temui Keluarga Gus Dur: Doa, Pesan, dan Cium Tangan

Pramono Anung menyatakan amat menghormati Sinta Nuriyah dan keluarga almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.


Putri Gus Dur Sebut Kadernya Ingin Pemimpin Jakarta dari Tokoh Betawi

3 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno saat menemui istri Alm. Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah di Jakarta. TEMPO/Andi Adam Faturahman
Putri Gus Dur Sebut Kadernya Ingin Pemimpin Jakarta dari Tokoh Betawi

Putri Gus Dur, Yenny Wahid mendukung Pramono Anung-Rano Karno. Salah satu alasannya karena Rano adalah tokoh Betawi.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan (tengah) mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan Cawagub Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dok. Ormas Betawi Bangkit
Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.