Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

image-gnews
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun. Berdasarkan penelusuran Tempo dua tahun lau, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid setelah Shalat Magrib.

Baca: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Setelah berdialog dengan jemaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meiliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jemaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jemaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua saat dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Mengenai perkataan yang diucapkan Meiliana itu, kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani meminta agar dibuktikan lewat rekaman. Dalam pledoinya, Meiliana hanya menyampaikan kepada seorang pemilik warung bernama Kasini alias Kak Uo soal volume pengeras masjid yang makin keras pada 22 Juli 2018. Kalimat yang saat itu disampaikan Meiliana adalah “Kak, dulu suara Mesjid kita tidak begitu besar ya, sekarang agak besar ya”, dengan nada yang pelan. "Tidak ada Meiliana melarang azan dikumandangkan. Namun kemudian kalimat tersebut berkembang kemana-mana dengan kalimat yang sudah sangat berbeda dengan yang sebenarnya" kata Ranto dalam pledoi itu.

1. Meiliana dan Suami Meminta Maaf

Perdebatan yang terjadi di rumah Meiliana pada 29 Juli 2016 tersebut tidak berlangsung lama karena suami Meiliana, Lian Tui, hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada jemaah masjid. Namun suasana kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat adzan Isya. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Pengurus Badan Kemakmuran Masjid dan jemaah membawa Meiliana ke kantor Kelurahan Tanjung Balai Kota 1.

Baca: Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Di sana, Meiliana disoraki oleh masyarakat meski telah meminta maaf di hadapan Lurah Tanjung Balai Kota 1 saat itu, Edy Muriadi. “Enggak sempat buat permintaan maaf di atas kertas. Karena kami anggap sudah makin tidak kondusif, makanya dibawa ke Polsek Tanjung Balai,” kata Edy saat ditemui di kantornya, 4 Agustus 2016.

Edy sempat akan pulang usai membawa Meiliana ke kantor Polsek. Namun Camat Tanjung Balai Selatan memintanya kembali ke kantor polisi untuk mediasi. Di tengah mediasi, sekitar pukul 21.30 WIB sebuah kerusuhan pecah. Diduga warga dari luar kelurahan Tanjung Balai Kota 1 mendatangi rumah Meiliana dan melakukan pengrusakan.

2. Tiga Vihara dan 8 Kelenteng Rusak

Kerusuhan menjalar dari massa yang tidak diketahui asalnya itu menyerbu kelenteng dan vihara di sekitar Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.

Dampaknya, sedikitnya tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan.

Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1-3 bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai mendengarkan vonis, Meiliana yang hadir memakai kemeja putih langsung tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Meski demikian, jaksa mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya dari putusan peradilan. “Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu," kata Anggia Sinaga, salah satu jaksa.

3. Cerita Saat Berbelanja pada 22 Juli 2016

Di tempat terpisah, kuasa hukum Meiliana menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan yang menjerat kliennya. “Iya, harapan kami banding lah, karena enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti," ujar salah seorang tim kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani.

Ranto menjelaskan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepada kliennya tidak dapat dibuktikan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Meiliana melarang adzan. Nyatanya, menurut Ranto, di tanggal tersebut massa beramai-ramai mendatangi rumah Meiliana untuk melempari dan membakar rumah.

Meiliana, menurut Ranto, hanya mempertanyakan mengapa suara adzan kepada seorang pedagang saat berbelanja pada 22 Juli 2016. “Sekarang suara masjid kita agak besar ya,” ungkap Ranto menirukan kata-kata Meiliana kepada penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.

Menurut Ranto, percakapan tersebut juga sudah dibenarkan oleh penjual saat persidangan. Nada suara Meiliana saat menyampaikan tersebut juga disebutnya pelan dan dinyatakan secara personal kepada penjual.

Sementara itu dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifier merek TOA. “Nah itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya,” kata Ranto.

4. Rekaman Tak Pernah Diperlihatkan Jaksa

Alat bukti lain yang menjerat Meiliana adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh 100 orang anggota BKM Al Maksun dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama.

“Besok-besok datang orang 100 orang buat surat pernyataan, si A membunuh. Tidak ada fakta yang lain, hanya surat pernyataan. Ditambah lagi Fatwa MUI bahwa si A membunuh, ya sudah kita pidana lah dia. Mana bisa begitu”, kata Ranto,

Menurut dia, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI tersebut. Padahal dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti. “Kedua ahli itu menyatakan satu-satunya cara menguji kesahihan atau kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan, itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai barang bukti di persidangan,” kata Ranto.

Saat ini, tim kuasa hukum Meiliana sekarang dalam proses menyusun dan mempersiapkan banding kepada putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim.

Catatan koreksi: Bagian awal berita ini dikoreksi pada Sabtu, 25 Agustus 2018 pukul 22.30 WIB dengan menambahkan keterangan dari pihak Meliana untuk menjaga keberimbangan. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

20 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

21 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan (tengah) mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan Cawagub Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dok. Ormas Betawi Bangkit
Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.


Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

5 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.


Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

6 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

Bawaslu Jakarta akan mengkaji laporan dugaan penistaan agama Suswono dalam rapat pleno rencananya berlangsung pekan ini.