Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Idrus Marham, 3 Menteri Ini Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Reporter

image-gnews
Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan surat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK sudah disampaikan pada Kamis, 23 Agustus 2018. ANTARA
Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan surat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK sudah disampaikan pada Kamis, 23 Agustus 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan mundur dari posisinya pada Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus menyatakan mengundurkan diri sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Kader Golkar tersebut mundur dari jabatan agar fokus menjalani semua proses hukum. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan dengan sebaik-baiknya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: KPK Sebut Idrus Marham Diduga Akan Terima Suap PLTU Riau-1

Idrus diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha bernama Johanes B. Kotjo, yang juga merupakan pemegang saham satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1, yaitu Blackgold Natural Resources.

Selain Idrus, Tempo mencatat ada tiga mantan menteri yang pernah mengundurkan diri dari jabatan karena menjadi tersangka KPK. Berikut diantaranya:

1. Suryadhama Ali

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan menteri pada Senin, 26 Mei 2014 atau empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tepatnya pada Kamis malam, 22 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi.

Tak terima, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan tersebut. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Proses hukum PK Suryadharma Ali masih berlanjut sampai saat ini.

Baca: Idrus Marham Puji Agus Gumiwang Punya Banyak Kelebihan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Jero Wacik

Mantan Menteri ESDM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat, 5 September 2014, atau dua hari setelah KPK mengumumkan status Jero sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014.

Kini, Jero Wacik menjadi terpidana terkait kasus korupsi dana operasional menteri. Ia terbukti menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan keluarga dan beriklan di media massa. Di pengadilan tingkat pertama Jero dihukum 4 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.

Jero lantas mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Saat ini, Jero tengah mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.

Baca: Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK..

3. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat, 7 Desember 2012. Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri sehari setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang, Bogor. Sebelumnya KPK telah meminta pencekalan terhadap Andi untuk berpergian ke luar negeri.

Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana. Dalam kasus ini, Andi divonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. Sejak Rabu, 19 Juli 2017, Andi telah bebas murni dari masa hukumanannya. Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.

Baca: Jadi Tersangka, Idrus Marham Janji Jalani Semua Proses Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

4 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

10 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

14 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

15 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.