TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan mundur dari posisinya pada Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus menyatakan mengundurkan diri sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Kader Golkar tersebut mundur dari jabatan agar fokus menjalani semua proses hukum. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan dengan sebaik-baiknya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: KPK Sebut Idrus Marham Diduga Akan Terima Suap PLTU Riau-1
Idrus diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha bernama Johanes B. Kotjo, yang juga merupakan pemegang saham satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1, yaitu Blackgold Natural Resources.
Selain Idrus, Tempo mencatat ada tiga mantan menteri yang pernah mengundurkan diri dari jabatan karena menjadi tersangka KPK. Berikut diantaranya:
1. Suryadhama Ali
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan menteri pada Senin, 26 Mei 2014 atau empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tepatnya pada Kamis malam, 22 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi.
Tak terima, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan tersebut. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Proses hukum PK Suryadharma Ali masih berlanjut sampai saat ini.
Baca: Idrus Marham Puji Agus Gumiwang Punya Banyak Kelebihan
2. Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat, 5 September 2014, atau dua hari setelah KPK mengumumkan status Jero sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014.
Kini, Jero Wacik menjadi terpidana terkait kasus korupsi dana operasional menteri. Ia terbukti menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan keluarga dan beriklan di media massa. Di pengadilan tingkat pertama Jero dihukum 4 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.
Jero lantas mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Saat ini, Jero tengah mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Baca: Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK..
3. Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat, 7 Desember 2012. Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri sehari setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang, Bogor. Sebelumnya KPK telah meminta pencekalan terhadap Andi untuk berpergian ke luar negeri.
Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana. Dalam kasus ini, Andi divonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. Sejak Rabu, 19 Juli 2017, Andi telah bebas murni dari masa hukumanannya. Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.
Baca: Jadi Tersangka, Idrus Marham Janji Jalani Semua Proses Hukum