TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menyatakan bersedia menjalani semua proses hukum sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan-aturan dan dengan sebaik-baiknya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadikannya sebagai tersangka
Baca:
Idrus Marham Menyatakan Mundur sebagai ...
Pernah Jadi Ketua Pansus Century, Begini Profil Idrus Marham ...
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus sudah dua kali diperiksa KPK. Dia menuturkan, selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menyebut dirinya tidak hanya sekadar pejuang dan aktivis. “Sebagai elite politik kita harus memberikan contoh kepada rakyat dan saya siap menghadapi semuanya," ujarnya.
Idrus Marham menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari komisi antirasuah pada Kamis sore, 23 Agustus 2018. Dia tak mau menjelaskan alasan penetapan status itu terhadap dirinya. "Kalau kita jelaskan sendiri, itu tidak bagus, tidak etis, apalagi karena nanti tumpang tindih," ucapnya. Dia menyerahkannya kepada KPK.
Baca Juga:
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham Mundur ...
"Kami percaya bahwa KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tidak ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Kasus suap PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018, di beberapa tempat di Jakarta. Salah satu yang ditangkap adalah Eni Saragih. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu ditangkap di rumah dinas Idrus Marham. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari commitment fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Simak: Mundur Karena Kasus Korupsi, Ini Mensos Pengganti Idrus Marham ...
Penangkapan Eni di rumah dinas Idrus Marham berujung pada penggeledahan rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Ahad, 15 Juli 2018. PLTU Riau-1 merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt, yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Selain menciduk Eni Saragih, KPK menangkap pengusaha bernama Johanes B. Kotjo. Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources. Blackgold Natural Resources adalah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap anggota DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 500 juta.
VINDRY FLORENTIN | FRISKI RIANA