TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Wakil Ketua Komisi Energi Eni Maulani Saragih (Eni Saragih), Robinson, mengatakan tidak pernah ada aliran uang dari kliennya ke mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "Sepengetahuan Bu Eni, 100 persen tidak ada aliran uang ke Pak Idrus," kata Robinson dihubungi Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Diduga Menyeret Idrus Marham, Ini 5 Fakta Suap Eni Saragih
Hari ini, Idrus mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Sebabnya, Idrus mengaku telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus Marham belum merinci perkara yang menjeratnya. Namun, nama Idrus Marham terseret dalam dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. KPK sudah memeriksa Idrus tiga kali.
Kasus suap PLTU Riau bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Saragih yang ditangkap di rumah dinas Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau I. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Simak juga: Terseret Kasus Eni Saragih, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka
Robinson mengatakan, menurut keterangan kliennya, dari uang Rp 4,8 miliar itu tidak ada yang masuk ke kantong Idrus Marham. Namun, dia tidak mengetahui bila KPK punya bukti soal aliran dana dari tersangka lain, yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. "Mungkin KPK punya bukti lain," kata dia.