Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid

image-gnews
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang menyinggung soal aturan pengeras suara di masjid. Perbincangan seputar pengeras suara di masjid ini kembali ramai diperdebatkan pasca Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 1 tahun 6 bulan penjara karena penodaan agama.

Baca: Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana

Meiliana duduk di meja hijau karena pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangga soal pelantang suara masjid yang terlalu kencang. Masjid tersebut berada di depan rumah Meiliana di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 bertajuk "Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla", Kementerian Agama meminta tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Baca juga: Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, mengatakan aturan tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama. Dalam laman tersebut, Kementerian Agama bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid. Berikut enam poin aturan soal azan masjid:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

17 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

2 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

5 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

8 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

9 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

18 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

19 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.


Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

25 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.


Berlangsung Tertutup, Rapat Pansus Haji Hanya Dihadiri 9 dari 30 Anggota

25 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Berlangsung Tertutup, Rapat Pansus Haji Hanya Dihadiri 9 dari 30 Anggota

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan tertutupnya sidang lanjutan Pansus Haji merupakan permintaan dari Staf Khusus Menag.