TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan agama atas Meiliana, di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan penjara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun.
Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya menjaga keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan persaudaraan. "Kami juga membahas beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 meter," katanya.
DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat tape itu." Meiliana kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
ANTARA