TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang menyinggung soal aturan pengeras suara di masjid. Perbincangan seputar pengeras suara di masjid ini kembali ramai diperdebatkan pasca Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 1 tahun 6 bulan penjara karena penodaan agama.
Baca: Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana
Meiliana duduk di meja hijau karena pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangga soal pelantang suara masjid yang terlalu kencang. Masjid tersebut berada di depan rumah Meiliana di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 bertajuk "Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla", Kementerian Agama meminta tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Baca juga: Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana
Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, mengatakan aturan tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama. Dalam laman tersebut, Kementerian Agama bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid. Berikut enam poin aturan soal azan masjid: