Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana

image-gnews
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, menuai kritik. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas menilai penyampaian keluhan terhadap suara azan yang dianggap terlalu lantang adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat, bukan termasuk kategori penistaan agama. Karena itu, semestinya Meiliana tidak dihukum.

“Mengungkapkan keberatan karena suara azan yang terlalu lantang tak termasuk sebagai ekspresi kebencian terhadap golongan atau agama tertentu,” kata Robikin, Rabu, 22 Agustus 2018.

Baca: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Kasus Meiliana bermula ketika ia menyampaikan keluhannya mengenai suara azan dari masjid di dekat rumahnya yang terlalu lantang kepada tetangganya. Keluhan tersebut lantas disampaikan ke pengurus masjid.

Pengakuan Meiliana lantas menyinggung sejumlah orang yang berujung pada aksi massa yang merusak rumahnya. Bahkan, massa merusak dan membakar empat vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 29 Juli 2016. Mereka berdalih Meiliana telah menistakan agama Islam karena mempersoalkan suara azan.

Kepolisian dan kejaksaan kemudian menyeret Meiliana ke meja pengadilan dengan tuntutan Pasal 156 dan 156a KUHP. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Meiliana terbukti sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Baca: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis terhadap Meiliana itu jauh lebih berat dibanding vonis terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran vihara. Mereka hanya diberi sanksi 3 bulan penjara.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai proses hukum terhadap Meiliana adalah bukti masih takutnya aparat penegak hukum terhadap aksi massa. Persidangan memang selalu diwarnai aksi massa yang meminta hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Meiliana. “Nilai-nilai toleransi di masyarakat semakin tipis, lantaran perbedaan selalu ditanggapi dengan kriminalisasi,” kata Bonar.

Setara Institute mencatat dalam kurun 1,5 tahun terakhir ini sudah ada 19 kasus penistaan agama. "Itu semua hanya karena persoalan yang sebenarnya tak patut dijadikan perbuatan kriminal," kata Bonar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, mengatakan pasal karet dalam aturan penistaan agama kembali menunjukkan sisi multitafsir pada sebuah kasus hukum. Ia menilai vonis kepada Meiliana semakin membuktikan pasal tersebut kerap digunakan untuk menyerang kelompok minoritas.

Menurut dia, keberadaan pasal tersebut justru akan memperburuk iklim toleransi yang sudah dibangun masyarakat. “Seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat juga dijamin konstitusi, dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” kata Anggara.

Baca: Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

7 hari lalu

Konferensi pers Pengurus Besar Nahdatul Ulma di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

TEMPO CO, Lumajang - Bertarikh 6 April 2024, surat itu ditujukan kepada Ketua PBNU. Isinya, daftar nama dan tanda tangan 17 kiai Lumajang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kiai Lumajang. Mereka menyatakan sikapnya karena terusik dan keberatan bila PCNU Kabupaten Lumajang dijadikan alat politik praktis untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lumajang 2024.


Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

8 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

Reaksi PBNU dan Muhammadiyah tentang video pernyataan imam masjid Aolia yang menetapkan Idulfitri setelah ia 'menelepon' Allah SWT.


Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

9 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

Imam masjid Aolia ,Mbah Benu, mengatakan bahwa ia mendapat kabar 'langsung' dari Allah untuk merayakan Idulk Fitri melalui 'telepon'


SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

9 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Lebaran Idul Fitri hari ini, Jumat 5 April 2024. Dok.istimewa
SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.


Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

10 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

Kata Ketua PBNU soal jemaah Aolia.


Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

15 hari lalu

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf. ANTARA/HO-PBNU
Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyebut "manuver" yang dilakukan PKB akan sia-sia.


Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

16 hari lalu

Saifullah Yusuf. Dok. TEMPPO//Fully Syafi
Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meminta Partai Kebangkitan Bangsa tak banyak bermanuver.


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

18 hari lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.