TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno menolak berkomentar mengenai hukuman terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara yang divonis Pengadilan Negeri Medan bersalah menista agama. "Saya tidak memiliki keahlian di bidang hukum, jadi bukan pada tempatnya saya memberikan komentar," kata saat ditanya oleh wartawan di Posko Melawai, Jalan Melawai Raya nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menolak mengomentari kasus Meiliana karena tak punya keahlian, kata Sandiaga adalah bagian dari kedisiplinan para pimpinan negara. “Kalau memang memiliki keahlian di bidang hukum, tidak memiliki referensi yang cukup, lebih baik kita tidak berkomentar,” ujar Sandi.
Baca:
Sandiaga Dengarkan Emak-Emak untuk Menarik ...
Jokowi Belum Terima Surat Permohonan ...
Perkara Meiliana diputus PN Medan pada Selasa, 21 Agustus 2018. Perempuan itu dihukum satu tahun enam bulan penjara. Hakim menilainya terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP karena memprotes volume suara azan yang berkumandang dari Masjid Al Maksun di lingkungannya.
Perkara ini bermula dari kejadian pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah Meiliana menyampaikan protesnya. Berdasarkan penelusuran Tempo dua tahun lau, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu menyampaikan teguran itu kepada jamaah masjid setelah salat maghrib.
Baca: Jadi Cawapres, Total Harta Sandiaga Uno Rp 5 Triliun
Setelah berdialog dengan jamaah masjid, Imam Masjid Harris Tua Marpaung dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mendatangi rumah Meliana. Terjadi perdebatan antara pengurus masjid dengan Meliana. “Lu, lu yaa... Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kaki lah bujang, bukannya angkat tangan.” Meliana berbicara sambil menunjuk ke arah jamaah masjid seperti yang diceritakan Harris Tua saat dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Perdebatan tidak berlangsung lama setelah suami Meliana Lian Tui, hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada pengurus masjid. Namun suasana kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat azan Isya berkumandang. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, saat itu pengurus BKM dan jamaah masjid berinisiatif membawa Meliana ke kantor kelurahan Tanjung Balai Kota 1.
Simak: Sandiaga Uno Klarifikasi Dugaan Mahar Politik ...
Di sana, Meiliana terus disoraki oleh masyarakat meski telah meminta maaf di hadapan Lurah Tanjung Balai Kota 1 saat itu, Edy Muriadi. “Enggak sempat buat permintaan maaf di atas kertas. Karena kami anggap sudah makin tidak kondusif, makanya dibawa ke Polsek Tanjung Balai,” kata Edy saat ditemui di kantornya, 4 Agustus 2016.
Edy sempat akan pulang seusai membawa Meiliana ke Polsek. Namun Camat Tanjung Balai Selatan memintanya kembali ke Polsek untuk mediasi. Di tengah mediasi, sekitar pukul 21.30 kerusuhan pecah saat masyarakat yang diduga dari luar kelurahan Tanjung Balai Kota 1 mendatangi dan merusak rumah Meiliana.
Seketika kerusuhan menjalar dan massa yang tidak diketahui pasti asalnya menyerbu berbagai kelenteng dan vihara di seputaran Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.
Simak: Sandiaga Ogah Polisikan Andi Arief soal ...
Tiga vihara, delapan kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan dan rumah Meiliana rusak akibat kejadian itu. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap melakukan perusakan.
Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Delapan orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga dihukum sekitar 1-3 bulan penjara.
Vonis terhadap Meiliana memantik kritik berbagai pihak. Di antaranya PBNU, Setara Institute, dan ICJR. Begitupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan Sandiaga Uno menolak berkomentar.
REZKI ALVIONITASARI | IIL ASKAR MONZA