"

Protes Meiliana dan Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara ihwal suara azan yang terlalu lantang berbuah petaka. Keluhan itu membuat Meiliana terancam dipenjara atas kasus penistaan agama.

Baca juga: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Selasa, 21 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Meiliana. Majelis hakim perkara menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Salah satu kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan kliennya hanya mempertanyakan mengapa suara azan dari Masjid Al Maksun kepada seorang pedagang pada 22 Juli 2016. "Sekarang suara masjid kita agak besar ya," ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meiliana kepada penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.

Aturan ihwal pengeras suara masjid ini sebenarnya sudah diatur sejak 1978 melalui instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Baca juga:  Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berikut lima poin aturan terkait pengeras suara masjid tersebut.

1. Perawatan penggunaan pengeras suara seharusnya dilakukan orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Ini menghindari suara bising, dengung, yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Al-Quran, dan lain-lain) harus memiliki suara yang fasih, merdu, dan enak, tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid, bahkan jauh dari menimbulkan rasa cinta dan simpati orang yang mendengar, selain menjengkelkan.

3. Memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan, seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat.

4. Orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah, atau sedang dalam upacara. Dalam keadaan demikian, kecuali azan, tidak akan menimbulkan kecintaan orang, bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas: suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala, selain berarti seruan takwa, dapat dianggap sebagai hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntutan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Yang perlu diperhatikan adalah suara muazin tidak sumbang, tapi sebaliknya, enak, merdu, dan syahdu.








ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

44 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

27 Desember 2022

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan.


Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa Roy Suryo dalam kasus penistaan agama ini.


Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

14 Desember 2022

Sebuah bendera bergambar Diego Maradona dan Lionel Messi dari Argentina terbentang saat pertandngan Polandia vs Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar di Stadion 974, pada 30 November 2022. REUTERS/Jennifer Lorenzini.
Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

Lionel Messi kerap jadi penyelamat tim dan pembawa kemenangan. Hal itu membuatnya dijuluki Messiah.


Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

13 Desember 2022

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama karena me-retweet meme stupa mirip Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.


Sule dan Mang Saswi Dilaporkan Atas Penistaan Agama karena Ikut Tertawa

24 November 2022

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) menunjukkna surat tanda terima laporan terhadap komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penistaan agama, Rabu, 23 November 2022. Ketiganya diduga melakukan penistaan terhadap agama islam dengan ucapan Miras minuman Rasulullah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Sule dan Mang Saswi Dilaporkan Atas Penistaan Agama karena Ikut Tertawa

Sule dan Mang Saswi dianggap ikut menistakan agama.


Sule Cs Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ancaman Bui 5 Tahun

24 November 2022

Syahrul Rizal selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Rabu, 23 November 2022. Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai konten video YouTube  yang dibuatnya sekitar tiga tahun lalu. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Sule Cs Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ancaman Bui 5 Tahun

Sule Cs dianggap menistakan agama dan diancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.