Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengkritisi keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai dalam kasus penistaan agama.

Baca juga: Kerusuhan Tanjungbalai Jadi Kasus Penistaan Agama

Meiliana dianggap menistakan agama setelah ia mengeluhkan suara adzan yang terlalu kencang di daerahnya. "Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Agustus 2018.

Robikin mengatakan sebagai muslim pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Meiliana menjadi terdakwa kasus penistaan agama setelah mengatakan suara adzan di Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai terlalu keras. Tapi protes Meiliana itu membuat warga lainnya tersinggung.

Kerusuhan bernuansa SARA pun terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat 29 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu 30 Juli 2016. Massa yang mengamuk membakar serta meusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Tuduhan Serampangan bagi Meiliana

Polisi kemudian menangkap 20 orang tersangka. Adapun Meiliana ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa 21 Agustus 2018 Majelis Hakim yang diketuai Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbuktu bersalah melakukan perbuatan penistaan agama seperti diatur pasal 156A KUHP.

Atas kasus ini Robikin mengharapkan penegak hukum tidak serta merta menjadikan delik penistaan agama sebagai alat untuk membungkam hak berpendapat. “Lahirnya pasal penodaan agama ini adalah untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan adanya perbedaan golongan dan perbedaan keyakinan yang dianut,” kata Robikin.

Mengungkapkan keberatan karena suara adzan terlalu keras, lanjut Robikin yang juga seorang Advokat Konstitusi, tidak termasuk sebagai ekspresi kebencian terhadap golongan atau agama tertentu. Baginya pendapat Meiliana adalah hal yang sangat lumrah, dan harusnya ditempatkan sebagai sebuah kritik yang membangun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

21 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (kanan) didampingi Ketua PBNU Amin Said Husni (kiri)memberikan keterangan pers peluncuran Mars Satu Abad NU di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat 6 Januari 2023. PBNU secara resmi meluncurkan Mars Satu Abad NU yang berjudul Merawat Jagat Membangun Peradaban dengan lirik diciptakan oleh Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dan aransemen musik oleh Tohpati. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

Ketua PBNU Kiai Haji Ahmad Fahrur Rozi meminta polemik soal gelar habib dihentikan. Sudah mengarah jadi politisasi SARA.


17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

9 hari lalu

Konferensi pers Pengurus Besar Nahdatul Ulma di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

TEMPO CO, Lumajang - Bertarikh 6 April 2024, surat itu ditujukan kepada Ketua PBNU. Isinya, daftar nama dan tanda tangan 17 kiai Lumajang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kiai Lumajang. Mereka menyatakan sikapnya karena terusik dan keberatan bila PCNU Kabupaten Lumajang dijadikan alat politik praktis untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lumajang 2024.


Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

10 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

Reaksi PBNU dan Muhammadiyah tentang video pernyataan imam masjid Aolia yang menetapkan Idulfitri setelah ia 'menelepon' Allah SWT.


Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

11 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

Imam masjid Aolia ,Mbah Benu, mengatakan bahwa ia mendapat kabar 'langsung' dari Allah untuk merayakan Idulk Fitri melalui 'telepon'


SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

11 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Lebaran Idul Fitri hari ini, Jumat 5 April 2024. Dok.istimewa
SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.


Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

Kata Ketua PBNU soal jemaah Aolia.


Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

17 hari lalu

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf. ANTARA/HO-PBNU
Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyebut "manuver" yang dilakukan PKB akan sia-sia.


Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

18 hari lalu

Saifullah Yusuf. Dok. TEMPPO//Fully Syafi
Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meminta Partai Kebangkitan Bangsa tak banyak bermanuver.


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

20 hari lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.