Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

image-gnews
Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan terhadap Zumi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 November 2017 berkaitan dengan kasus suap uang 'ketok palu' di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Saat itu, KPK menangkap 16 orang di Jambi dan Jakarta.

Baca: Momen Idul Adha, Zumi Zola Dijenguk Istri dan Ibunya

Berikut adalah kronologi kasus Zumi Zola hingga mantan aktor itu terseret ke meja hijau.

- Anak buah Zumi Zola ditangkap KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian diantara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan Rancangan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp 4,2 triliun.

Esok harinya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014, Supriono; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi, Saipudin.

- KPK geledah kantor Zumi Zola

Selama dua hari, pada 30 November dan 1 Desember 2017, KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Zumi Zola. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Anggota Brimob Polda Jambi sedang melakukan pengamanan saat penggeledahan KPK di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu, 31 Januari 2018. TEMPO/ SYAIPUL BAKHORI

- Pemeriksaan perdana Zumi Zola

Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai saksi bagi anak buahnya, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin pada 5 Januari 2018. Kala itu, Kuasa hukum Saipudin menyatakan ada perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD. Pemeriksaan kedua dengan kasus dan tersangka yang sama dilakukan kembali pada 22 Januari 2018.

- Zumi Zola dicegah ke luar negeri

Atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencekalan terhadap Zumi Zola untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak 25 Januari 2018.

Baca: KPK Akan Bongkar Total Jumlah Gratifikasi Zumi Zola di Sidang

- Rumah Zumi Zola digeledah KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menurunkan tim penyidik untuk menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan itu untuk mencari fakta baru dari kasus dan tersangka yang berbeda. Dri rumah Zumi, KPK membawa sejumlah dokumen.

- Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka

KPK akhirnya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2 Februari 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi, pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Keduanya diduga menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto

- Istri Zumi Zola diperiksa sebagai Saksi

KPK memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat suaminya pada 22 Mei 2018. Selama enam jam diperiksa KPK, Sherin juga ditanya perihal uang yang disita penyidik di sebuah vila milik Zumi Zola pada Januari lalu.

Esoknya pada 25 Mei, giliran Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola yang diperiksa KPK. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan institusinya itu sedang mendalami peran keluarga dalam kasus yang menjerat Zumi tersebut.

- Zumi Zola ajukan diri sebagai justice collaborator

Zumi Zola, melalui kuasa hukumnya, mengajukan diri menjadi justice collaborator pada awal Mei. Febri Diansyah mengatakan, KPK akan melihat keseriusan Zumi Zola untuk menjadi JC, salah satunya dengan mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD

- Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap

KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Ia diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.

- Jaksa KPK limpahkan berkas Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor pada 20 Agustus 2018. Dengan adanya penyerahan itu, artinya kasus Zumi akan memasuki babak baru. Dalam sidang perdananya, ia akan diadili dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBN Jambi tahun anggaran 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah