TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan terhadap Zumi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 November 2017 berkaitan dengan kasus suap uang 'ketok palu' di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Saat itu, KPK menangkap 16 orang di Jambi dan Jakarta.
Baca: Momen Idul Adha, Zumi Zola Dijenguk Istri dan Ibunya
Berikut adalah kronologi kasus Zumi Zola hingga mantan aktor itu terseret ke meja hijau.
- Anak buah Zumi Zola ditangkap KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian diantara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan Rancangan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp 4,2 triliun.
Esok harinya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014, Supriono; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi, Saipudin.
- KPK geledah kantor Zumi Zola
Selama dua hari, pada 30 November dan 1 Desember 2017, KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Zumi Zola. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Anggota Brimob Polda Jambi sedang melakukan pengamanan saat penggeledahan KPK di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu, 31 Januari 2018. TEMPO/ SYAIPUL BAKHORI
- Pemeriksaan perdana Zumi Zola
Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai saksi bagi anak buahnya, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin pada 5 Januari 2018. Kala itu, Kuasa hukum Saipudin menyatakan ada perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD. Pemeriksaan kedua dengan kasus dan tersangka yang sama dilakukan kembali pada 22 Januari 2018.
- Zumi Zola dicegah ke luar negeri
Atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencekalan terhadap Zumi Zola untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak 25 Januari 2018.
Baca: KPK Akan Bongkar Total Jumlah Gratifikasi Zumi Zola di Sidang
- Rumah Zumi Zola digeledah KPK
KPK menurunkan tim penyidik untuk menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan itu untuk mencari fakta baru dari kasus dan tersangka yang berbeda. Dri rumah Zumi, KPK membawa sejumlah dokumen.
- Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka
KPK akhirnya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2 Februari 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi, pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Keduanya diduga menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
- Istri Zumi Zola diperiksa sebagai Saksi
KPK memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat suaminya pada 22 Mei 2018. Selama enam jam diperiksa KPK, Sherin juga ditanya perihal uang yang disita penyidik di sebuah vila milik Zumi Zola pada Januari lalu.
Esoknya pada 25 Mei, giliran Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola yang diperiksa KPK. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan institusinya itu sedang mendalami peran keluarga dalam kasus yang menjerat Zumi tersebut.
- Zumi Zola ajukan diri sebagai justice collaborator
Zumi Zola, melalui kuasa hukumnya, mengajukan diri menjadi justice collaborator pada awal Mei. Febri Diansyah mengatakan, KPK akan melihat keseriusan Zumi Zola untuk menjadi JC, salah satunya dengan mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
- Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap
KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Ia diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.
- Jaksa KPK limpahkan berkas Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor pada 20 Agustus 2018. Dengan adanya penyerahan itu, artinya kasus Zumi akan memasuki babak baru. Dalam sidang perdananya, ia akan diadili dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBN Jambi tahun anggaran 2018.