TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mendapat kunjungan dari istrinya Sherrin Tharia dan ibunya Harmina Djohar. Dua perempuan berkerudung itu tiba di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 09.30.
Baca: Sidang Perdana Zumi Zola Digelar Kamis Pekan Ini
Keduanya tak ada yang mau memberikan komentar saat ditanya wartawan. "Permisi, permisi ya," kata Sherrin ditemui di pintu gerbang rutan yang ada di kawasan Kuningan itu, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018.
Hari ini, bertepatan dengan perayaan Idul Adha, keluarga tahanan KPK berdatangan ke Rutan Cabang KPK. Keluarga Zumi Zola pun tak terkecuali.
Baca: KPK Akan Bongkar Total Jumlah Gratifikasi Zumi Zola di Sidang
Sherrin datang memakai kerudung hitam, kemeja hitam bercorak bunga dipadu celana panjang hitam. Sementara, Harmina memakai kerudung putih dan blazer hitam.
Zumi Zola akan menghadapi sidang perdana dalam perkara suap dan gratifikasi pada Kamis, 24 Agustus 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait izin proyek di Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 pada 10 Juli 2018. Dalam perkembangannya, dugaan gratifikasi Zumi meningkat menjadi Rp 49 miliar.