TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar jumlah total gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam persidangan. "Berapa totalnya, nanti akan dibuka dalam persidangan, di dakwaan KPK akan diurai lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Senin 20 Agustus 2019.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan
KPK, kata Febri, belum memastikan apakah jumlah total gratifikasi Zumi ada penambahan. Sebelumnya KPK menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 6 miliar. Setelah dikembangkan, menurut dia, penyidik KPK kembali menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 49 miliar.
Dalam perkara ini, Zumi akan disebut menerima gratifikasi dalam proyek Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Selain itu, Zumi juga akan diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
Selanjutnya, kata Febri, KPK menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan jadwal persidangan.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi suap. Zumi diduga meminta Arfan dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan RAPBD 2018.
Baca: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap
Zumi Zola diduga mengumpulkan uang sekitar Rp 3,4 miliar untuk menyuap anggota DPRD. Tiap anggota DPRD diduga akan mendapat jatah Rp 200 juta.