Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Keluarkan Edaran untuk Bantu Korban Gempa Lombok

image-gnews
RS Lapang (Darurat) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dibangun dari tenda peleton setelah gempa 5 Agustus 2018 merusak bangunan RS Tanjung [Dok: Dokter Agus Supriyadi]
RS Lapang (Darurat) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dibangun dari tenda peleton setelah gempa 5 Agustus 2018 merusak bangunan RS Tanjung [Dok: Dokter Agus Supriyadi]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia akan memberikan kesempatan dan memfasilitasi daerah yang hendak memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Status Bencana Nasional untuk Gempa Lombok Tak Relevan

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan langkah Kemendagri untuk memfasilitasi provinsi-provinsi di Indonesia untuk memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok, NTB ini merupakan sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan atas dua hal.

"Pertama adalah adanya permintaan dari Gubernur NTB melalui surat tanggal 6 Agustus 2018 yang memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh Gubernur 34 provinsi. Kedua, adanya animo yang sangat besar dari pemerintah daerah selain NTB sebagai upaya solidaritas membantu korban gempa Lombok dengan memberikan bantuan melalui pembebanan pada APBD masing-masing," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018.

Kemendagri, kata Hadi, sesuai dengan amanat pasal 374 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan khususnya pada bidang pengelolaan keuangan daerah. "Sesuai dengan kewenangan tugas pokok fungsi dan sikap yang inovatif memberikan ruang untuk daerah (agar) bisa memberikan bantuan dalam bentuk keuangan kepada pemerintah provinsi NTB," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: JK Akan Pimpin Rapat di Lokasi Gempa Lombok Hari Ini

Hadi juga mengatakan pemberian kesempatan dan fasilitasi bantuan dari provinsi lain untuk korban gempa Lombok, NTB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah. "(Tidak bertentangan) baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, maupun Permendagri 13 karena daerah pada hakikatnya bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah lain," kata dia.

Selain itu, Hadi meminta agar semua pihak mencermati langkah Kemendagri sebagai langkah yang positif. "Ini kan membantu keluarga kita dalam satu wilayah NKRI yang sedang kena musibah," ujar dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

15 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

18 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

56 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.