TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk menetapkan gempa Lombok, NTB, sebagai bencana nasional. "Dipertimbangkan oleh pemerintah, dengan keuntungan dan kerugiannya," kata Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Kesulitan Air Bersih, Ini Empat Keluhan Pengungsi Gempa Lombok
Wiranto mengatakan ada banyak persyaratan untuk menetapkan status dan tingkatan suatu bencana menjadi bencana nasional. Salah satu persyaratannya, dia menyebutkan antara lain besaran kerugian, bencana, dan kelumpuhan pemerintah daerah.
Wiranto pun membandingkan dengan bencana tsunami di Aceh pada 2004. Musibah tersebut, kata dia, ditetapkan sebagai bencana nasional karena melumpuhkan pemerintah daerah. Banyak gedung yang ambruk, bahkan pejabat pemda pun ikut menjadi korban.
Sedangkan di NTB, Wiranto mengatakan bahwa kelumpuhan pemerintah daerah hanya dialami sesaat. "Tapi saat diambil satgas reaksi cepat yang saya pimpin, ada pemulihan dari fungsi pemda, silakan kita dampingi dan perkuat. Jalan sampai sekarang," kata dia.
Baca juga: Sektor Pariwisata Merugi Hingga Rp 1 Triliun Akibat Gempa Lombok
Wiranto mengakui ada banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk meningkatkan status bencana di Lombok. Namun, ia meminta semua pihak agar tidak berpolemik. Sebab, bantuan dari pemerintah pusat selama ini terus mengalir dan diakui pemerintah daerah setempat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya didesak untuk segera menetapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bencana nasional. Permintaan itu diungkapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid.
Hidayat mengatakan memaklumi jika pemerintah Indonesia saat ini tengah sibuk menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang. Namun dia mengingatkan pemerintah juga segera menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Hidayat mengatakan penetapan itu mendesak dilakukan mengingat eskalasi gempa dan banyaknya korban berjatuhan. Menurut dia, kondisi saat ini sudah memenuhi kriteria untuk dijadikan bencana nasional.
Simak: Gempa Lombok Bergeser ke Timur, Ini Kata Pakar Gempa LIPI
Merespons hal itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan potensi nasional masih mampu menangani bencana gempa Lombok, tanpa status bencana nasional