TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempelajari seluruh aturan penyelenggaraan pemilu untuk memulai penyelidikan dugaan mahar politik pencalonan bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.
Baca: Mahar Politik Jenderal Kardus, Sandiaga: Kami Ingin Pilpres Sejuk
Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Badja, lembaganya akan memastikan terlebih dulu pasal pelanggaran dan sanksi sebelum memanggil Sandiaga serta saksi lainnya. “Kami harus hati-hati. Saat ini kami sedang pelototin semua aturan yang mengatur tentang mahar,” kata Rahmat saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Agustus 2018. “Pencalonan bisa digugurkan lewat pembuktian di persidangan. Kami ingin pastikan dulu pasalnya.”
Isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.
Baca: Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga
Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya berwenang mengusut dugaan mahar politik Sandiaga. KPK, kata dia, tak akan membuka penyelidikan hanya karena jumlah maharnya diduga mencapai Rp 1 triliun. Tapi, dia memastikan, KPK telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum untuk menelusuri dana dalam kampanye dan pemenangan calon. “Lain hal kalau dana itu (mahar Sandiaga) berasal dari hasil korupsi. Seperti yang terjadi di banyak kasus pemilihan kepala daerah,” kata Saut.
Baca: Polemik Jenderal Kardus, Sandiaga: Sekarang United We Stand
Sandiaga juga terus membantah telah memberikan atau menjanjikan uang mahar kepada PKS dan PAN sebagai imbalan dukungan. Dia mengklaim hanya bersedia mengeluarkan uang untuk membantu dana kampanye dan pemenangan. “Saya akan konsultasikan dulu ke KPU dan KPK,” kata dia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan partainya akan menyeret Andi Arief ke ranah hukum. Dia menilai polemik antara PKS dan Andi ini tak berkaitan dengan koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga yang berisi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Andi, kata dia, harus mempertanggungjawabkan tuduhannya. “Proses hukum tetap berjalan. Tak ada cerita (damai),” ujar dia.
Baca: Mahar Rp 1 Triliun untuk Kampanye, Sandiaga Uno: Itu Pelintiran
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, sebelumnya juga memastikan kesolidan koalisi Prabowo-Sandiaga. Dia menilai seluruh isu tentang mahar politik sudah selesai. Saat ini, menurut dia, koalisi tengah bersiap untuk mengatur strategi memenangkan Prabowo-Sandiaga dalam Pemilu 2019. “Bagi Demokrat, semua sudah clear,” kata dia.
BUDIARTI PUTRI