Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilpres 2019, Bawaslu Hati-hati Tangani Dugaan Mahar Sandiaga

image-gnews
Bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, mengenakan pakaian pasien seusai melaksanakan pemeriksaan awal tes kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, 13 Agustus 2018. KPU menggelar tes kesehatan untuk pasangan bakal capres dan cawapres sebagai syarat pencalonan peserta pemilihan umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, mengenakan pakaian pasien seusai melaksanakan pemeriksaan awal tes kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, 13 Agustus 2018. KPU menggelar tes kesehatan untuk pasangan bakal capres dan cawapres sebagai syarat pencalonan peserta pemilihan umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempelajari seluruh aturan penyelenggaraan pemilu untuk memulai penyelidikan dugaan mahar politik pencalonan bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.

Baca: Mahar Politik Jenderal Kardus, Sandiaga: Kami Ingin Pilpres Sejuk

Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Badja, lembaganya akan memastikan terlebih dulu pasal pelanggaran dan sanksi sebelum memanggil Sandiaga serta saksi lainnya. “Kami harus hati-hati. Saat ini kami sedang pelototin semua aturan yang mengatur tentang mahar,” kata Rahmat saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Agustus 2018. “Pencalonan bisa digugurkan lewat pembuktian di persidangan. Kami ingin pastikan dulu pasalnya.”

Isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.

Baca: Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga

Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya berwenang mengusut dugaan mahar politik Sandiaga. KPK, kata dia, tak akan membuka penyelidikan hanya karena jumlah maharnya diduga mencapai Rp 1 triliun. Tapi, dia memastikan, KPK telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum untuk menelusuri dana dalam kampanye dan pemenangan calon. “Lain hal kalau dana itu (mahar Sandiaga) berasal dari hasil korupsi. Seperti yang terjadi di banyak kasus pemilihan kepala daerah,” kata Saut.

Baca: Polemik Jenderal Kardus, Sandiaga: Sekarang United We Stand

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sandiaga juga terus membantah telah memberikan atau menjanjikan uang mahar kepada PKS dan PAN sebagai imbalan dukungan. Dia mengklaim hanya bersedia mengeluarkan uang untuk membantu dana kampanye dan pemenangan. “Saya akan konsultasikan dulu ke KPU dan KPK,” kata dia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan partainya akan menyeret Andi Arief ke ranah hukum. Dia menilai polemik antara PKS dan Andi ini tak berkaitan dengan koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga yang berisi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Andi, kata dia, harus mempertanggungjawabkan tuduhannya. “Proses hukum tetap berjalan. Tak ada cerita (damai),” ujar dia.

Baca: Mahar Rp 1 Triliun untuk Kampanye, Sandiaga Uno: Itu Pelintiran

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, sebelumnya juga memastikan kesolidan koalisi Prabowo-Sandiaga. Dia menilai seluruh isu tentang mahar politik sudah selesai. Saat ini, menurut dia, koalisi tengah bersiap untuk mengatur strategi memenangkan Prabowo-Sandiaga dalam Pemilu 2019. “Bagi Demokrat, semua sudah clear,” kata dia.

BUDIARTI PUTRI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

18 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

18 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

3 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.