TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik. Dia akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.
Baca juga: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali
"Pak Jusuf Kalla jam 10 akan ada di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara Wakil Presiden, Hussain Abdullah kepada wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.
Jero Wacik mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi dalam perkara penyelewengan dana operasional dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Jero juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.
Baca: Kata Jero Wacik Soal Jual-Beli Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam mengajukan PK. Termasuk keterangan Jusuf Kalla dan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Jero, dalam memori PK-nya, mengatakan JK pernah bersaksi bahwa dirinya memakai dana operasional menteri sesuai aturan. JK, kata dia, juga pernah bersaksi penerimaan gratifikasi yang didakwakan padanya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan karena peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh".
Baca: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!
Dalam penggunaan dana operasional menteri, Jero Wacik mengatakan dirinya mengacu UU Administarsi Negara. "Kalau ada kesalahan, tidak bisa dipidana," tutur Jero.