TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai tidak seharusnya ada pihak-pihak yang mendesak MK dalam memutuskan suatu perkara. Hal ini berkaitan dengan Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, Irman Putra Sidin, yang meminta MK segera memutuskan uji materi masa jabatan wapres sebelum 10 Agustus atau hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilihan presiden 2019.
Baca juga: JK Optimistis Uji Materi Masa Jabatan Wapres Bisa Selesai Cepat
"Kalau dipercepat berarti MK main politik. Harusnya normal saja," ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Jimly mengatakan, normalnya MK memutuskan perkara uji materi, paling cepat dalam jangka waktu satu bulan. Adapun Perindo mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Selang beberapa hari kemudian, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tengah diuji Perindo ke Mahkamah Konstitusi, berpotensi membuat JK bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden lagi. Perindo ingin menguji pasal ini, karena dianggap tidak ada tafsir yang jelas tentang pembatasan masa jabatan wapres sebanyak dua periode, berturut-turut atau tidak.
Baca juga: Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini
Adapun pendaftaran calon presiden dimulai pada 4 Agustus dan berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang. Untuk itu, kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin, meminta MK segera memutuskan uji materi masa jabatan wapres sebelum 10 Agustus atau hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. "Sebelum 10 Agustus kami berharap MK sudah mengambil putusan," kata Irman saat dihubungi, Kamis, 2 Agustus 2018.