Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 25 Juli 2018, untuk melakukan kunjungan kerja ke Poso, Sulawesi Tengah. Foto/Setwapres RI
Wakil Presiden Jusuf Kalla berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 25 Juli 2018, untuk melakukan kunjungan kerja ke Poso, Sulawesi Tengah. Foto/Setwapres RI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, Irman Putra Sidin, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK segera memutuskan uji materi masa jabatan wapres sebelum 10 Agustus atau hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. "Sebelum 10 Agustus kami berharap MK sudah mengambil putusan," kata Irman saat dihubungi, Kamis, 2 Agustus 2018.

Namun, kata Irman, dia dan JK menyerahkan keputusan uji materi itu sepenuhnya kepada MK asalkan putusannya memberi manfaat bagi bangsa.

Baca:
Koalisi Jokowi Tidak Satu Suara Soal JK Gugat Masa Jabatan Wapres...
Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, JK: Saya...

Uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meminta MK mengabulkan permohonan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo. Dalam uji materi ini, JK menjadi pihak terkait. Menurut Irman, salah satu alasan uji materi ini untuk mencari kepastian hukum. Jika hal ini tidak diselesaikan sekarang, perdebatan akan terus berlangsung hingga lima tahun mendatang.

"Sebaiknya gugatan itu dikabulkan agar ada dasar konstitusi yang jelas, baik masa sekarang maupun masa mendatang," kata Irman. Namun, sebagai warga negara yang baik, dia dan JK menyerahkan keputusan permohonan sepenuhnya kepada MK asalkan memberi manfaat bagi bangsa.

Baca: Gugatan Masa Jabatan Wapres, Fahri Hamzah...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irman membantah keterlibatan JK mengarah ke isu otoriterium. "Jika keterlibatan Pak JK ini nanti dikaitkan dengan otoriterium, konstitusi kita sudah tidak memberi ruang untuk konstitusi," ujarnya.

Nama JK kerap disebut akan dicalonkan kembali sebagai wakil presiden untuk mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pemilihan presiden 2019. Dalam beberapa kesempatan, JK mengatakan tidak ingin maju lagi karena ingin beristirahat dan dilarang oleh konstitusi.

Simak: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode...

Belakangan Perindo mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Pasal ini berpotensi membuat JK bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden lagi.

Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi masa jabatan wapres sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Perindo, Pernah Diusulkan Jadi Bacawapres Ganjar di Pemilu 2024

4 hari lalu

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, memasuki mobil setelah memberi keterangan pers terkait dengan pemberitaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu, 19 September 2018. Perkara divestasi dan penjualan saham Newmont yang menyeret nama TGB ini ada dalam majalah Tempo edisi 17 September 2018 dengan laporan utama berjudul
TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Perindo, Pernah Diusulkan Jadi Bacawapres Ganjar di Pemilu 2024

TGB Zainul Majdi mundur dari Perindo, partai politik yang didirikan taipan Hary Tanoesoedibjo.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.


Rano Karno Ingin Sambangi JK untuk Bahas Kelanjutan Pembangunan Museum Rasulullah

9 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno atau Bang Dul (tengah) ditemani Once Mekel (kiri) melakukan kegiatan kampanye dengan warga Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Ditemani Anggota DPR fraksi PDIP Once Mekel, Bang Dul menarik aspirasi dari masyarakat melalui secarik kertas bertuliskan Jaring Asmara (Aspirasi Masyarakat Jakarta). TEMPO/Ilham Balindra
Rano Karno Ingin Sambangi JK untuk Bahas Kelanjutan Pembangunan Museum Rasulullah

Rano Karno mengatakan Jusuf Kalla bisa menjadi perantara komunikasi antara Indonesia dan pihak Arab Saudi.