TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, Irman Putra Sidin, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK segera memutuskan uji materi masa jabatan wapres sebelum 10 Agustus atau hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. "Sebelum 10 Agustus kami berharap MK sudah mengambil putusan," kata Irman saat dihubungi, Kamis, 2 Agustus 2018.
Namun, kata Irman, dia dan JK menyerahkan keputusan uji materi itu sepenuhnya kepada MK asalkan putusannya memberi manfaat bagi bangsa.
Baca:
Koalisi Jokowi Tidak Satu Suara Soal JK Gugat Masa Jabatan Wapres...
Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, JK: Saya...
Uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meminta MK mengabulkan permohonan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo. Dalam uji materi ini, JK menjadi pihak terkait. Menurut Irman, salah satu alasan uji materi ini untuk mencari kepastian hukum. Jika hal ini tidak diselesaikan sekarang, perdebatan akan terus berlangsung hingga lima tahun mendatang.
"Sebaiknya gugatan itu dikabulkan agar ada dasar konstitusi yang jelas, baik masa sekarang maupun masa mendatang," kata Irman. Namun, sebagai warga negara yang baik, dia dan JK menyerahkan keputusan permohonan sepenuhnya kepada MK asalkan memberi manfaat bagi bangsa.
Baca: Gugatan Masa Jabatan Wapres, Fahri Hamzah...
Irman membantah keterlibatan JK mengarah ke isu otoriterium. "Jika keterlibatan Pak JK ini nanti dikaitkan dengan otoriterium, konstitusi kita sudah tidak memberi ruang untuk konstitusi," ujarnya.
Nama JK kerap disebut akan dicalonkan kembali sebagai wakil presiden untuk mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pemilihan presiden 2019. Dalam beberapa kesempatan, JK mengatakan tidak ingin maju lagi karena ingin beristirahat dan dilarang oleh konstitusi.
Simak: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode...
Belakangan Perindo mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Pasal ini berpotensi membuat JK bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden lagi.
Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi masa jabatan wapres sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.