TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK optimistis uji materi terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konsitusi (MK) bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Dalam menangani uji materi, MK biasanya butuh waktu hingga berbulan-bulan untuk memutuskan pandangannya. Sementara uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ini akan menentukan nasib JK di pemilihan presiden 2019 nanti. Jika sebelum 10 Agustus belum diputuskan, JK tak bisa ikut mendaftar untuk ikut di Pilpres.
Baca: Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini
Namun JK mengatakan MK pernah memberikan keputusan dalam waktu yang singkat. "Malah ada yang diputus dalam 30 jam. Itu tentang KTP elektronik," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
JK terlibat dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden ke MK sebagai pihak terkait dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai penggugat. Ia meminta tafsir MK terkait dengan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode namun dianggap tidak menjelaskan periode yang dimaksud berturut-turut atau tidak.
Baca: Ingin Usung Jokowi - JK, Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Sejumlah pihak berharap MK tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal tersebut. Beberapa ahli tata negara menilai pembatasan masa jabatan ditujukan untuk menghindari kekuasaan satu orang dalam waktu panjang. Jika MK mengabulkan gugatan, maka mereka khawatir Indonesia akan kembali ke masa seperti Orde Baru.
JK menilai keputusannya untuk terlibat dalam uji materi merupakan peluang untuk memperjelas tafsiran UU Pemilu. "Ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri, melalui MK. MK itu tempat orang bertanya, tempat org sampaikan gugatan, jika ada UU yg diperkirakan tak sesuai UUD," ujarnya.