TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima kepala dinas Provinsi Aceh sebagai saksi kasus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). "Ada lima saksi yang akan diagendakan pemeriksaannya hari ini dalam perkara pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh." Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Juli 2018.
Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Fajri MT, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Sayid Fadhil, mantan kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Musri Indris, dan Kepala Dispora Darmansyah.
Baca:
Suap Gubernur Aceh, Pemerintah Diminta ...
Ini Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Suap Gubernur Aceh ...
Selain empat saksi itu, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan tersangka Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai gubernur, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmadi mantan bupati Bener Meriah.
Dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca: Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur ...
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai Rp50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.
KPK menduga uang Rp500 juta itu adalah sebagian dari total Rp1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada gubernur Aceh nonaktif Irwandi. Diduga pemberian itu bagian dari imbalan yang dijanjikan sebesar 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.