TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam perkara suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk stafnya, Hendri Yuzal.
Baca: Ini Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
"Dia akan diperiksa untuk HY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 24 Juli 2018.
KPK juga akan memeriksa Hendri Yuzal dan pihak swasta Teuku Saiful Bahri untuk Irwandi Yusuf. Irwandi, Hendri dan Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Geledah Dua Kantor Dinas Provinsi
KPK menyangka Ahmadi memberikan suap dengan total Rp 1,5 miliar kepada Irwandi terkait ijon proyek yang bersumber dari dana A tahun anggaran 2018.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Baca: Suap Gubernur Aceh, Pemerintah Diminta Evaluasi Dana Otsus
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatag pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.