TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada sejumlah kode yang digunakan dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam kasus ini diduga ada penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
"Kode komunikasi tersebut disengaja dari awal agar tidak dicurigai," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin 9 Juli 2018.
Baca: Suap Gubernur Aceh, Pemerintah Diminta Evaluasi Dana Otsus
Febri menyebutkan beberapa kode. Ia mencontohkan "1 meter" untuk kode jumlah uang tertentu, "kewajiban" yang berarti imbalan sesuai komitmen dalam dana otonomi khusus (Otsus) agar bisa direalisasikan. Kode yang lain, kata Febri, "hati-hati beli nomor HP lain" untuk peringatan agar menghindari kecurigaan dari penegak hukum.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta, sebagai tersangka penerima. Untuk tersangka pemberi, yaitu Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
Baca: Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018. Ketika itu, KPK menangkap sejumlah pejabat daerah Aceh dan menyita total uang Rp 500 juta.
Menurut Febri, KPK saat ini masih fokus pada kasus suap dana Otsus ke Gubernur Aceh oleh Bupati Bener Meriah. Lembaga antirasuah ini belum pengembangan penyidikan kasus ini ke kabupaten lain.