TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Aceh senilai Rp 1,15 triliun. Temuan tersebut berkaitan dengan kasus suap Dana Otonom Khusus oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Dalam penggeledahan penyidik KPK di Dinas Kesehatan Provinsi Aceh menyita sejumlah dokumen dan catatan anggaran yang mencapai Rp 1.15 triliun," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Juli 2018.
Baca: Dugaan Suap Dana Otsus Aceh, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora
Febri menyebutkan, catatan anggaran tersebut merupakan anggaran tahun 2018 dari DOK Ace. Beberapa anggaran sudah dilaksanakan, namum masih ada anggaran yang belum terealisasi.
Selain itu KPK, lanjut Febri, juga telah melakukan penggeledahan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Aceh. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bener Meriah.
Febri menyebutkan, penyidik masih mendalami sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan catatan penganggaran tersebut. Menurut dia, penggunaan DOK Aceh dialokasikan pada setiap dinas provinisi.
Menurut Febri temuan tersebut semakin memperkuat perkara yang sedang diusut oleh KPK. Dalam kasus ini lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah sebagai penerima suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta.
Baca: Tjahjo Minta Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum ke Irwandi Yusuf
Lalu sebagai pemberi suap Ahmadi, Bupati Bener Meriah. Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli lalu. Dalam operasi tersebut KPK menyita total uang Rp 500 juta. KPK menduga ada komitmen fee yang disepakti oleh Iswandi dalam penggunaan DOK Aceh.