TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengorek informasi soal pertemuan antara mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. KPK mengorek informasi itu dalam pemeriksaannya yang kedua kalinya hari ini.
Baca: Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Diperiksa untuk Kasus PLTU Riau-I
"Itu yang kami klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
KPK memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Idrus pada 19 Juli 2018. Dalam pemeriksaannya yang pertama, penyidik mengorek informasi dari Idrus soal pertemuan dan aliran dana.
"Kami mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan saksi tentang pertemuan-pertemuan saksi (Idrus Marham) dengan EMS," kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, Idrus juga diperiksa terkait informasi aliran dana kasus itu. Sebab, KPK curiga uang suap proyek PLTU Riau 1 sebesar Rp 4,8 miliar sudah mengalir sejak Desember sampai Eni Saragih ditangkap di rumah Idrus.
Baca: Idrus Marham Akan ke KPK Lagi Kamis, Masih Soal Suap PLTU Riau-1
Dalam perkara korupsi PLTU Riau 1, KPK juga menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Johannes memberikan uang suap total Rp 4,8 miliar kepada Eni Saragih untuk memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Kasus suap PLTU Riau-1 ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
ROSSENO AJI | SYAIFUL HADI