Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

image-gnews
Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa kinerja KPK hanya mendapat skor 4 dan 5 dari skala 10. Nawawi memberikan penilaian buruk ini saat diminta menilai kinerja lembaga antikorupsi tersebut selama lima tahun terakhir dengan skala 1–10.

Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi Pomolango dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk "Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi" di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.

Pada saat itu Nawawi ditanya mengenai skor pemberantasan korupsi oleh Rivana Pratiwi, selaku host forum tersebut. Nawawi kemudian menjawab skornya sekitar 3,4 mengikuti hasil survei Transparency International Indonesia (TII). “Saya ikut TII, kayaknya 3,4 aja. Tidak mengenai soal kinerja saja. Tetapi kondisi pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.

Ketua KPK itu kemudian kembali ditanya mengenai skor kinerja KPK. Dia menyebut skornya mengikuti hasil survei yang menempatkan skor di kisaran 4 sampai 5. “Salah satu yang saya hindari menilai diri. Saya ikutan Litbang Kompas saja, ada di sekitaran 4-5," ujar dia.

Terkait pernyataan dari Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata sebagai Pimpinan KPK yang secara terbuka mengakui kegagalan lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya, IM57+ Institute menyampaikan pandangannya dalam rilis tertulis. 

“Pertama, pernyataan Alexander yang menyatakan jangan berharap ke KPK dan Nawawi yang memberikan skor 5 dari 10 menandakan bahwa Pimpinan KPK sendiri di masa akhir jabatannya mengakui mengenai kegagalan revisi UU KPK, Kepemimpinan mereka di KPK dan bahkan Kepemimpinan Presiden,” ujar Praswad Nugraha Ketua IM57+ Institute, dalam rilis tertulis. 

Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, beberapa Pimpinan KPK telah menjadi tersangka, dan mayoritas terlibat dalam pelanggaran etik. Di tingkat pelaksana, kasus korupsi yang melibatkan Robin Patuju serta praktik korupsi berjamaah atau pungli di Rutan KPK mencerminkan adanya kerusakan struktural yang sangat serius di lembaga tersebut. Bahkan, jika Praswad Nugraha diminta memberikan penilaian, ia kemungkinan besar akan memberikan nilai 1 dari 10.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kedua, fungsi pemberantasan korupsi yang seakan berhenti ini karena KPK enggan untuk melakukan pemberantasan suap yang salah satunya melalui pendekatan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata dia. 

Praswad Nugraha mempertanyakan bagaimana mungkin lembaga antikorupsi hanya melakukan satu kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2024. Hal ini, menurutnya, menyebabkan tindakan pencegahan menjadi tidak optimal karena efek jera (deterrence effect) dari OTT tidak berfungsi. Padahal, OTT memiliki peran penting dalam memberikan efek kejut serta menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi yang lebih besar.

Ia juga menyatakan bahwa kegagalan ini tidak dapat dipisahkan dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dipimpin oleh Presiden. Menurutnya, Presiden tidak berhasil menjalankan perannya sebagai pemimpin dalam pemberantasan korupsi. Setelah kerangka hukum dirombak, pimpinan KPK yang terpilih juga bermasalah, sehingga menyebabkan kekacauan sistemik. Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa untuk memperbaiki situasi ini.

“Harapan terakhir berada di tangan pemerintahan yang baru, sebagai upaya untuk memperbaiki KPK yang sudah mengalami kerusakan secara struktural (dirusak oleh Eksekutif dan Legislatif), presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 tahun 2002,” tutup Praswad Nugraha dalam pres rilis tersebut. 

MYESHA FATINA RACHMAN  I DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Pilihan Editor: 'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

4 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.


Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

13 jam lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

Ada dugaan pemecatan Tia Rahmania disebabkan karena dirinya mengkritik Wakil Ketua KPK. Puan Menepis kabar tersebut.


KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

14 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

14 jam lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

1 hari lalu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Imran Jakub. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.


PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

Kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhanas, tanpa diketahui partai. PDIP telah memecat Tia Rahmania.