TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham untuk kasus suap proyek PLTU Riau-I. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Juli 2018.
Baca:
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Idrus Marham
Idrus Marham Jelaskan Hubungannya dengan ...
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Idrus pada Kamis, 19 Juli 2018. KPK menggali informasi soal dugaan adanya aliran dana suap PLTU Riau ke politikus Partai Golkar. "Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Seusai diperiksa selama 11 jam, Idrus mengaku mengenal dekat Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes, bos Kelompok Usaha Apac itu dipanggilnya "Abang".
Baca: Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus ...
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Eni menerima imbalan Rp4,8 miliar dari Johannes sebagai imbalan memuluskan proses penandatanganan pembangkit setrum Riau itu.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari 2018.
Simak: Diperiksa Sejak Pagi, Idrus Marham Belum ...
Saut mengatakan KPK masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan suap itu. Dia mengatakan Idrus Marham masih berstatus saksi. "Tapi, apakah berubah, nanti kami lihat. Kami masih dalami lagi," kata Saut.