Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah Rumah Kontrakan Inneke Koesherawati di Sukamiskin

image-gnews
Inneke Koesherawati meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Senin, 24 Juli 2018. Inneke disinyalir mengetahui pembelian mobil Mitsubishi, yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Inneke Koesherawati meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Senin, 24 Juli 2018. Inneke disinyalir mengetahui pembelian mobil Mitsubishi, yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah kontrakan Inneke Koesherawati di Kompleks Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 RT 08 RW 08, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Juli 2018.

Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati, Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Penggeledahan rumah kontrakan istri terpidana kasus korupsi Bakamla, Fahmi Darmawansyah, itu berbarengan dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di dua kamar tahanan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin.

Fahmi ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein pada pekan lalu. Inneke saat itu juga ikut ditangkap di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun Inneke belum ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK.

"Iya, tadi ada penggeledahan dari KPK ke sini. Yang datang empat orang, yang datang satu mobil," ucap kepala pengamanan Kompleks Permata Arcamanik di halaman rumah kontrakan Inneke.

Baca juga: Diduga Tahu Suap Lapas Sukamiskin, Ini Peran Inneke Koesherawati

Dani menyebutkan petugas KPK tidak menemukan apa pun dari dalam rumah kontrakan Inneke itu. "Ke kamar utama saja ngeceknya dan enggak ke ruangan lain. Periksa lemari, mungkin cari yang diperlukan, tapi enggak ada," ucap kepala pengamanan yang juga mendampingi KPK melakukan penggeledahan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggeledahan tidak berlangsung lama. Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.00. Menurut dia, KPK pun langsung undur diri setelah tak menemukan apa pun dari dalam rumah kontrakan itu.

Rumah yang dikontrak Inneke tersebut terbilang tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Jaraknya hanya sekitar 1,5 kilometer. Adapun waktu tempuh dari lapas menuju rumah kontrakan Inneke hanya membutuhkan waktu perjalanan sekitar lima menit.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Suami Inneke Koesherawati Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

Rumah yang dikontrak Inneke Koesherawati itu terbilang kategori mewah. Rumah itu merupakan gabungan dari dua kavling lahan dengan bangunan dua tingkat. "Harga sewa rumah ini Rp 120 juta per tahun, " tutur Dani. Rumah itu sudah dikontrak Inneke setahun terakhir.

"Memang jarang ke sini Inneke-nya. Jadi sehari-hari biasanya hanya ada pembantu saja di rumah itu," kata Dany.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.