TEMPO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inneke Koesherawati dalam kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca juga: KPK: Inneke Koesherawati Terlibat dalam OTT Kalapas Sukamiskin
KPK menanyai Inneke seputar arahan suaminya, Fahmi Darmawansyah dalam pemesanan dan pembelian dua mobil yang kemudian diberikan pada Wahid.
"Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka FD terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai penerima suap. Sedangkan suami Inneke, Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak juga: 5 Fakta Terkait OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK
KPK menduga Fahmi memberi dua unit mobil kepada Wahid agar mendapat fasilitas penjara mewah dan izin keluar Lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Inneke terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan suaminya. Dia menduga Inneke terlibat dalam pemesanan mobil untuk Wahid. "Dalam pemesanan mobil dia ikut cawe-cawe," kata Agus.