TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Inneke Koesherawati dalam perkara dugaan suap suaminya, Fahmi Darmawansyah kepada Kepala Lembaga Permasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Inneke disinyalir mengetahui pembelian mobil Mitsubishi yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.
Baca: KPK: Inneke Koesherawati Terlibat dalam OTT Kalapas Sukamiskin
"Waktu membeli mobilnya dia terlibat, tapi itu perlu didalami dulu keterlibatannya seberapa dalam," kata Agus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
KPK menetapkan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, sebagai tersangka pemberi suap terkait pemberian fasilitas mewah, rekomendasi izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Fahmi diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dengan memberikan mobil dan sejumlah uang.
Agus mengatakan, KPK menduga Inneke terlibat dalam pemesanan mobil Mitsubishi Triton Exceed yang ditemukan di Rumah Wahid. KPK juga menemukan bukti pembelian dan pengiriman mobil tersebut di sel yang ditempati Fahmi. "Mungkin ya karena dia (Fahmi) di dalam, disuruh memesankan kan. Tapi kami dalami dulu," kata Agus.
Dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat malam lalu, KPK menyita dua buah mobil Mitsubishi dan uang setotal Rp 279,92 juta dan US$ 1.410. KPK menemukan sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya di dalam Lapas Sukamiskin.
Simak juga: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Disuap Rp 100 Juta Goyang
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, narapidana korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat.