TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah surat edaran yang berisi larangan tablig akbar, yang dihadiri pendakwah Abdul Somad di Semarang pada 30-31 Juli 2018, viral.
Baca juga: Bertemu Aher, Ustad Abdul Somad Bicara Politik dan Pendidikan
Surat itu dikeluarkan kelompok yang menamai diri Patriot Garuda Nusantara (PGN) pimpinan Nuril Arifin Husein. Dalam surat tersebut, Nuril mengatakan pelarangan itu karena Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia, yang telah dibubarkan pemerintah. Somad juga dituding Nuril mengusung radikalisme.
"PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah, dan permusuhan.., melarang dan menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Nuril itu.
Baca juga: Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah Ikuti Tausiyah Ustad Abdul Somad
Menanggapi surat itu, Kepolisian RI mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tak berhak melarang seseorang berceramah.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mereka tidak berhak melarang atau memberikan izin suatu kegiatan.
"Siapa pun, kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja, tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang?" katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.
Iqbal menegaskan yang berwenang melarang suatu kegiatan atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, dalam hal ini Polri. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pelarangan.
Surat edaran ini juga mengancam akan melakukan "aksi perlawanan" bila Abdul Somad tetap menghadiri tablig akbar di Semarang itu. Mengenai hal itu, Iqbal menegaskan pihak-pihak tertentu tidak diperkenankan melakukan tindakan kepolisian. "Tidak bisa menggunakan tindakan-tindakan memaksa," ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta DPR Panggil Instagram karena Blokir Akun Somad
Iqbal menambahkan, dalam hal pembubaran ataupun pemberian izin, Polri pun memiliki dasar pertimbangan keamanan. Terkait dengan surat edaran ini, menurut Iqbal, Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah untuk bertindak sebagai jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana kondusif menjelang tablig akbar yang bakal dihadiri Abdul Somad itu.
"Beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar-kedua belah pihak," ucapnya. Bila sampai ada tindakan fisik ataupun pidana, Polisi tidak akan segan melakukan tindakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi kelompok yang dipimpin Nuril tersebut.