Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

image-gnews
Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa aliad Arya Wedakarna (AWK) resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pemberhentian tersebut buntut pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik ihwal ucapan bernada diskriminasi. Siapakah sosok Arya Wedakarna ini?

Sebelumnya, pada penghujung tahun lalu, Arya menuai polemik setelah videonya saat melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebar. Dia mengaku tak menyukai perempuan berkerudung dan lebih senang gadis Bali dengan rambut terbuka. Sebab, kata dia, Indonesia bukanlah negara di wilayah Timur Tengah.

“Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah),” katanya saat berbicara dengan pihak bandara di Rapat Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Akibat pernyataannya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Ucapan pria asal Bali itu dianggap menyinggung pengguna hijab. Anggota DPD RI dapil Bali itu pun dipecat. Menurut Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Arya diberhentikan sesuai asal Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat, 2 Februari 2024.

Arya Wedakarna tak begitu saja menerima putusan itu, Saat ia lakukan agenda kampanye di kabupaten Buleleng, Jumat, 2 Februari 2024 menyatakan akan lakukan upaya banding. "Yang pasti kami akan fight back, kami akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan," katanya kepada awak media.

Profil Arya Wedakarna

Arya Wedakarna atau nama lengkapnya Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa merupakan politikus bekas model dan penyiar radio. Pria kelahiran Denpasar, Bali pada 23 Agustus 1980 ini menjadi anggota DPD Bali dua periode sejak 2014 hingga 2024, sebelum akhirnya dipecat.

Pendidikan dasar putra dari Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini kenyam di SD Cipta Dharma Denpasar hingga 1992. Dia lalu melanjutkan pendidikan menengah pertama SMP Negeri 3 Denpasar dan lulus pada 1995. Dia tamat dari SMA Negeri 1 Denpasar pada 1998 dan merantau ke Australia untuk menempuh ilmu di Melbourne Language Center, kelar pada 2000.

Sosok yang juga biasa disebut AWK ini kembali ke Indonesia untuk kuliah S1 di Universitas Trisakti (STMT) Jurusan Manajemen Transportasi Udara dan rampung pada 2002. Dia melanjutkan pendidikan magister alias S2 di Universitas Satyagama Jakarta Jurusan Magister Ilmu Pemerintahan dan siap 2004. Gelar S3-nya didapat pada 2007 di universitas yang sama jurusan Doktor Ilmu Pemerintahan.

Di industri hiburan, Arya telah dikenal sejak 1996 sebagai model, pemeran, penyanyi, dan penyiar radio. Dia pernah muncul sebagai cover boy majalah Aneka. Arya Wedakarna juga sempat bergabung dalam trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy. Sebagai pemeran, sinetron yang pernah dilakoninya yaitu Janji Hati dan Dancing With Colors. Dia adalah juga mantan penyiar Radio Cassanova FM, Denpasar (1996 – 1998) dan Indika FM (2000 – 2001).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arya Wedakarna menjadi politikus dengan bergabung ke dalam PNI Marhaenis antara 2004 hingga 2013. Dia kemudian hengkang dari partai tersebut pada 2014 dan terjun ke dunia politik praktis dengan mengikuti kontestasi pemilihan DPD Bali. Dia berhasil menjabat dengan perolehan suara sebesar 178.934 suara. Arya kembali menjadi anggota DPD Bali periode 2019-2014. Terbaru dia dipecat karena dinilai melanggar kode etik DPD.

Arya Wedakarna mendapatkan dua penghargaan dari Museum Rekor Indonesia atau MURI. Dua anugerah tak kaleng-kaleng itu yakni sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia saat berusia 27 tahun dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia saat berusia 28 tahun. Saat ini, Arya menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.

Kontroversi Arya Wedakarna

Meski namanya mentereng di dunia pendidikan, Arya pernah membuat sejumlah kontroversi. Antara lain dia pernah mengaku sebagai Raja Majapahit Bali pada Desember 2009. Dia juga pernah menolak adanya perbankan syariah di wilayah Bali pada Agustus 2014. Lalu pada Desember 2017, Arya juga pernah menjadi provokator penolakan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy saat itu mengatakan unggahan Wedakarna pada 1-3 Desember 2017 di laman fanpagenya dianggap telah melakukan kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap ustad Abdul Somad karena perbedaan pandangan Agama. Unggahan tersebut juga dianggap menjadi pemicu atau bentuk provokasi yang mengakibatkan penolakan Safari Dakwah Abdul Somad di Bali oleh beberapa elemen masyarakat Bali pada 8 Desember 2017.

Selain itu, Arya Wedakarna ternyata juga pernah diberhentikan sementara sebagai BK DPD. Arya disebut melakukan pelanggaran dan dilaporkan oleh masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Arya membantah kabar tersebut.

Terbaru, Arya menuai polemik karena dianggap rasis terhadap pengguna hijab di Bandara Ngurah Rai. Dia dinilai melanggar kode etik dan diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Meskipun kemudian ia menyampaikan permintaan maaf. "Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya di akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna, Selasa, 2 Januari 2024.

Pilihan Editor: Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

9 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

10 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

10 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

16 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

17 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.