Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernah Dihuni Soekarno, Lapas Sukamiskin Kini Tempat Napi Korupsi

image-gnews
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 21 Juli 2018. Wahid ditangkap karena diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas mewah kepada narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Baca: Kata Jero Wacik Soal Jual-Beli Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Selain menangkap Husein, KPK juga menangkap Fahmi Darmawansyah. Napi korupsi yang menghuni lapas tersebut ditangkap di tempat berbeda. Suami Inneke Koesherawati itu diduga salah satu yang memberikan suap kepada Husein.

"Sekitar enam orang (ditangkap), termasuk kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Husein dan Fahmi sebagai tersangka. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan staf Wahid Husein, Hendry Saputra, dan narapidana kasus pidana umum/tahanan penamping Fahmi, Andi Rahmat sebagai tersangka.

Baca: Fahri Hamzah: Lapas Sukamiskin Paling Manusiawi

Lapas Sukamiskin sebelumnya bukanlah penjara bagi narapidana kasus korupsi. Lapas yang dibangun sejak 1918 ini sebelumnya merupakan penjara bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik pada jaman penjajahan Belanda. Salah satunya adalah Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Dari segi arsitektur, bangunan lapas ini memiliki ciri khas tersendiri. Misalnya, jika dilihat dari atas mirip kincir angin, karena pembagian blok mengikuti arah mata angin. Dalam hal ini bagian lapas dibentuk seperti kincir yang terbagi dalam Blok Utara, Blok Selatan, Blok Barat dan Blok Timur.

Masing-masing blok memiliki dua lantai yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai porosnya. Secara fisik bentuk bangunan gedung lapas tak banya mengalami perubahan, kecuali beberapa bangunan tambahan untuk Kantor Sipir dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Diduga Tahu Suap Lapas Sukamiskin, Ini Peran Inneke Koesherawati

Pada tahun 2010, Lapas Sukamiskin telah diresmikan sebagai bangunan cagar budaya menjadi bagian dari sejarah Kota Bandung, Jawa Barat. Karena itu, tak heran jika lapas ini juga ditetapkan sebagai salah satu lapas pariwisata.

Adapun, Lapas Sukamiskin baru ditetapkan sebagai penjara khusus koruptor pada 2012 silam. Waktu itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan dipilihnya Sukamiskin karena lapas ini memiliki fasilitas satu sel berisi satu orang sehingga lebih memudahkan pengawasan.

Narapidana kasus korupsi yang pertama kali menjajal lapas ini adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan pada 2012. Selain itu, ada pula mantan gubernur Bengkulu, Agusrin Najimudin. Menyusul kemudian pada Januari 2013 mantan sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Anggodo Wijoyo dan bekas Walikota Palembang Romy Herton juga dipindahkan ke Sukamiskin.

Baca: Fahri Hamzah: Lapas Sukamiskin Paling Manusiawi

Yang paling anyar tentu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto yang diboyong ke Sukamiskin pada Mei 2018 lalu. Sebelum berpindah ke Lapas Sukamiskin, terpidana korupsi kasus megaproyek e-KTP ini berpamitan dan menyatakan permintaan maaf.

Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM per 30 Mei 2016 kapasitas huni lapas Kelas I Sukamiskin 552 orang. Sedangkan jumlah hunian mencapai 513 orang yang terdiri dari tahanan 12 orang dan napi 501 orang.

SYAIFUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

15 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

26 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

32 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

33 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

33 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

33 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Ario Bayu Didapuk Jadi Ketua Komite FFI 2024-2026, Ini Film-Film yang Pernah Dibintanginya

38 hari lalu

Ario Bayu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ario Bayu Didapuk Jadi Ketua Komite FFI 2024-2026, Ini Film-Film yang Pernah Dibintanginya

Ario Bayu ditetapkan menjadi Ketua FFI telah memerankan banyak karakter dari beragam film layar lebar. Berikut sebagian filmografinya.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

39 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan