TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebutkan banyak godaan bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan khusus napi koruptor Sukamiskin, Bandung.
Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
"Sulit sekali, Kalapas digoda dengan banyak hal," ujar Yasonna dalam pesan singkatnya, Sabtu, 21 Juli 2018.
Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi ditangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu dini hari, 21 Juli 2018.
Menurut Yosana, hal ini dikarenakan digabungnya para napi koruptor dalam satu lapas. Dia berpendapat, sebaiknya napi koruptor tidak perlu menjalani penahanan dalam satu lapas. "Ini sudah empat kali Kalapas Sukamiskin diganti," ujarnya.
Wahid Husen diciduk penyidik KPK bersama satu staf dan empat orang lainnya. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai rupiah dan valas.
Baca: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan keenam orang tersebut masih dalam pemeriksaan awal penyidik. Dia belum bisa merinci lebih detail terkait identitas yang terjaring dalam OTT tersebut.
Menurut Laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.