TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, mengatakan Kapitra Ampera sudah tak menjadi pengacara untuk Rizieq Shihab. Kapitra, kata Novel, diberhentikan sejak enam bulan lalu.
"Seingat saya sudah enam bulan lalu tidak lagi mewakili Habib," kata Novel saat dihubungi Tempo pada Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Jadi Caleg dari PDIP, Kapitra Ampera Konsultasi ke Rizieq Shihab
Novel mengatakan Kapitra diberhentikan karena dinilai sering berseberangan sikap dengan kelompok Presidium Alumni 212 yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun dia membantah Kapitra diberhentikan karena mau mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP.
Menurut Novel, Kapitra sendiri membantah telah mencalonkan diri dari PDIP. "Bukan, kami mendengar Pak Kapitra juga sudah membantah kalau dia nyaleg dari PDIP," katanya.
Baca: Caleg PDIP, Pengacara Rizieq Shihab Siap Jadi Jembatan Kebaikan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan Kapitra Ampera maju menjadi caleg dari PDIP. Kapitra maju dari daerah pemilihan Sumatera Barat. "Yang bersangkutan memang dicalonkan oleh PDIP dari dapil Sumatera Barat," ujar Hasto pada Selasa, 17 Juli 2018.
Kapitra Ampera adalah pengacara Rizieq Shihab, pimpinan FPI yang tengah berada di Arab Saudi. Kapitra juga sempat menemui Rizieq Shihab di Arab Saudi setelah kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) Rizieq atas kasus dugaan chat konten pornografi.
Baca: Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, Jadi Caleg PDIP