Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Harta Pejabat Komisi Energi Eni Saragih Menurut LHKPN 2014

image-gnews
Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI Eni Maulani Saragih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 7 miliar. Angka itu tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Eni Saragih ke KPK pada 29 Desember 2014 dan tercatat di tambahan berita negara, April 2016.

Dari pelaporan Eni, yang paling besar nilainya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,18 miliar. Aset Eni, menurut LHKPN, berupa tanah dan bangunan di tiga lokasi. Dua aset berada di Tangerang dan satu aset di Gresik, Jawa Timur.

Baca:
Profil Eni Saragih, Pimpinan Komisi 7 DPR yang Terkena OTT KPK

Eni Maulani Saragih ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, meliputi staf ahli, sopir, dan pihak swasta. Dari operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Eni ditangkap karena diduga terlibat suap sehubungan dengan kewenangan komisi yang ditanganinya. "Diduga ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkait kewenangan Komisi VII," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

LHKPN mencatat Eni juga memiliki aset berupa tanah di lima lokasi, yakni empat berlokasi di Tangerang dan satu di Kabupaten Lebak, Banten. Aset berupa tanah yang berlokasi di Lebak itu seluas 22,9 ribu meter persegi dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 229,6 juta.

Baca: Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Namun, dari delapan aset tak bergerak itu, NJOP termahal ada pada tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 127 meter persegi yang berlokasi di Gresik. NJOP aset itu senilai Rp 1,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Namun alat transportasi yang tercatat di LHKPN itu hanyalah sebuah mobil merek Toyota Kijang Innova tahun pembuatan 2010 dengan nilai Rp 160 juta. Adapun harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 2,9 miliar dan benda bergerak lainnya senilai Rp 65 juta.

Baca: Kena OTT KPK, Anggota DPR Eni Saragih Langsung Diperiksa Penyidik

Harta Eni yang berupa surat berharga pun tergolong bernilai besar. Politikus Partai Golkar ini tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,1 miliar dan US$ 20 ribu.

Eni tak melaporkan adanya piutang di LHKPN itu, tapi mencatatkan utang dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp 227 juta. Merujuk LHKPN itu, total harta kekayaan Eni Saragih sebesar Rp 7,217 miliar dan US$ 20 ribu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

1 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

2 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus. Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?


Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

2 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi tiga Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara OTT ini. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya


Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

8 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

17 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.