TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap seorang anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
"Diduga ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkait kewenangan komisi VII," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Juli 2018.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Anggota DPR di Rumah Idrus Marham
Eni Saragih adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR. Adapun tugas Komisi VII seperti tercantum dalam situs resmi DPR antara lain adalah bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Mitra kerja Komisi VII seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Selain Eni Saragih, delapan orang lainnya adalah staf ahli, sopir, dan pihak swasta. Adapun Eni ditangkap di rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri acara ulang tahun anak sang menteri.
Saat ini, kata Febri, kesembilan orang tersebut sudah berada di KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dia belum mau merinci lebih detail hingga ada hasil dari pemeriksaan awal. "Saat ini saya belum bisa menyebutkan inisial, jabatan dan suap terkait perkara apa," katanya.
Menurut dia, OTT ini bermula dari laporan masyarakat, saat dikroscek ke lapangan, KPK menemukan bukti-bukti telah terjadinya transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara.
Baca juga: OTT di Rumah Idrus Marham, KPK Sita Rp 500 Juta
Febri melanjutkan, dalam OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp 500 juta. KPK pun akan mengumumkan status hukum kasus tersebut setelah 24 jam.