TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"Setelah pengembangan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," ujar wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Rabu 4 Juli 2018.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta
Mereka adalah sebagai penerima suap; Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta. Lalu sebagai pemberi suap, lanjut Basaria adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah. Selain itu KPK menangkap sejumlah non PNS lainnya, yaitu Kamal dan Alpin, ajudan Bupati Ahamdi, lalu Fadli, Dailami, dan Muyassir dari pihak swasta.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3 Juli 2018. Penyidik KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang senilai Rp 500 juta dari Muyasir kepada Fadli di teras sebuah hotel di Bada Aceh. Modusnya Muyasir keluar dari hotel menggunakan mobil lalu menuju satu tempat dan meninggalkan uang di dalam mobil.
Setelah uang diterima Fadli, KPK menduga uang tersebut distor Fadli ke dua buah nomor rekening bank. Masing-masing nomor rekening ditranfer uang sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, Rp 173 juta.
Juru bicata KPK, Febri Diansyah mengatakan rekening tersebut milik swasta. Sedangkan uang yang ditransfer diduga digunakan untuk pembiayaan event Aceh Marathon 2018.
Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menangkap Fadli di sebuah kafe di Banda Aceh, kemudian penyidik berturut-turut melakukan penangkapan di sejumlah tempat, sekitar pukul 18.00 WIB, KPK menangkap Syaiful di sebuah kantor dan menyita uang tunai Rp 50 Juta.
30 menit kemudian, penyidik menangkap Hendri Yuzal disebuah kafe, lalu pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh.
Baca juga: OTT KPK di Aceh, Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda Aceh
Di tempat terpisah, pukul 19.00 penyidik juga menangkap Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di jalan Takengon. Malamnya pukul 22.00 WIB, penyidik menangkap Dailami di kediamannya.
Malam itu juga, penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal, Irwandi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Aceh, dan Ahmadi di Mapoles kota. Rabu siang para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan
Basira mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 500 juta pemberian Ahmadi tersebut merupakan bagian dari permintaan Irwandi senilai Rp 1.5 miliar terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Basaria melanjutkan, diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana Otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya,"ujarnya.
Basaria mengatakan, KPK masih dalam pengembangan apakah pola ini juga terjadi di sektor pemerintahan dan kabupaten lain di Provinsi Aceh.
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.