TEMPO.CO, Banda Aceh - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar operasi tangkap tangan atau OTT di Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018. Dalam operasi itu dikabarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi turut ditangkap.
"KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 3 Juli 2018. Menurut Febri, mereka yang terjaring operasi saat ini tengah diperiksa di Polda Aceh.
Tempo mendatangi kantor Polda Aceh di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu dinihari, 4 Juli 2018. Pemeriksaan terhadap 10 orang yang ditangkap KPK itu berlangsung di sebuah ruangan di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrisus). Ruangan itu mendapat penjagaan ketat. Wartawan hanya bisa menunggu di luar gedung.
Irwandi dikabarkan ditangkap KPK di Pendopo Gubernur Aceh sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dibawa ke Polda Aceh menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam. Sebelumnya KPK lebih dulu menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi di suatu tempat.
Saat itu dikabarkan Ahmadi sedang menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar seorang penyidik di KPK.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapatkan tanggapan dari orang-orang dekat Irwandi Yusuf maupun Ahmadi. Di beberapa group WhatsApps yang diikuti Tempo, OTT KPK terhadap dua kepala daerah itu tengah ramai diperbincangkan.