Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap

image-gnews
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) di Aceh sejak Selasa sore, 3 Juli 2018. Dalam operasi ini KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Ditangkap terkait korupsi dana otonomi khusus,” ujar seorang sumber di KPK malam ini. Irwandi baru dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.

Sedangkan Ahmadi diusung Partai Golkar. Menurut sumber yang sama,  Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.

Baca juga: Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf

Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan hukum di Aceh terkait kasus korupsi. Namun ia tidak menyebut nama-nama mereka yang ditangkap itu. "Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," katanya melalui pesan singkat. 

Menurut Febri, mereka yang saat ini tengah diperiksa itu diduga telah bertransaksi dan melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Tim KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. "Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Febri lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bener Meriah Ahmadi

Febri menambahkan, tim KPK saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah 24 jam, penyidik baru menentukan status orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.  

SYAFIUL HADI

Catatan Koreksi: Berita ini dikoreksi pada Rabu 4 Juli 2018 pukul 10.06.

Dalam paragraf 3 pada berita sebelumnya tertulis Ahmadi didukung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Indonesia Diharapkan Jadi Teladan dalam Memperlakukan Pengungsi Rohingya

8 jam lalu

Debbie Stothard dari ALTSEAN Burma. Foto: Istimewa
Indonesia Diharapkan Jadi Teladan dalam Memperlakukan Pengungsi Rohingya

ALTSEAN-Burma meminta Indonesia agar bisa menjadi contoh dalam memperlakukan pengungsi Rohingya.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

21 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

1 hari lalu

Petugas Basarnas Pos SAR Meulaboh memeriksa imigran etnis Rohingya sebelum proses evakuasi di perairan laut Desa Padang Bakau, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 24 Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi kesehatan pengungsi Rohingya sebelum proses evakuasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

UNHCR akan tetap memberikan akses dan fasilitas kepada para pengungsi Rohingya di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan para pengungsi


Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

1 hari lalu

Petugas Basarnas Pos SAR Meulaboh memeriksa imigran etnis Rohingya sebelum proses evakuasi di perairan laut Desa Padang Bakau, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 24 Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi kesehatan pengungsi Rohingya sebelum proses evakuasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

Pengungsi Rohingya berharap kampanye penolakan pada mereka di Aceh diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia


1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

8 hari lalu

Suasana penjualan perhiasan emas di Galeri24 Salemba, Jakarta, Senin 30 September 2024. Harga emas berpotensi naik pekan depan setelah mengalami stagnasi selama beberapa hari terakhir. TEMPO/Tony Hartawan
1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

1 mayam ada berapa gram? Perhitungan berat ini digunakan oleh masyarakat Aceh untuk mengukur berat emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.


Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

9 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.


Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

10 hari lalu

Kopi khop di Banda Aceh. (ANTARA/HO- instagram kopi khop)
Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

Penyajiannya yang berbeda inilah yang memikat perhatian baik dari kalangan penikmat kopi maupun bukan, untuk mencobanya secara langsung.


Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

11 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.