Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem: Perlu Aturan Hukum Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan perlu segera ada rapat koordinasi membahas aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Johny mengatakan, saat ini masih ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait aturan itu. Menurut dia, hal tersebut perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum menjelang tahapan pemilihan legislatif yang kian dekat.

Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Perlu ada rapat pengawasan komisi dua DPR RI dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan apa tafsir tunggalnya," kata Johny kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu, 30 Juni lalu. KPU berkukuh menetapkan dan memberlakukan aturan itu kendati mendapat penolakan dari Bawaslu, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak yang menolak beralasan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, UU Pemilu membolehkan mantan terpidana mengikuti pemilihan legislatif asalkan memberitahukan status tersebut secara terbuka dan jujur kepada publik.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johny mengatakan, pada dasarnya Partai NasDem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.

"Secara etika moral kami menolak korupsi. Tapi kita butuh kepastian hukum. Ini dua hal yang berbeda," kata Johny.

Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan hal senada. Menurut dia, Undang-undang Pemilu harus direvisi terlebih dulu jika KPU ingin menerapkan peraturan itu. Irma pun menyarankan bakal calon anggota legislatif menggugat PKPU itu jika hak politiknya dirugikan.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Sepanjang ybs tidak dicabut hak politiknya saya kira ybs bisa menggugat KPU, karena UU-nya tidak melarang," kata Irma kepada Tempo, Senin, 3 Juli 2018.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

3 jam lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

28 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

34 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

35 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

36 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

36 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?