TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan perlu segera ada rapat koordinasi membahas aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Johny mengatakan, saat ini masih ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait aturan itu. Menurut dia, hal tersebut perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum menjelang tahapan pemilihan legislatif yang kian dekat.
Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
"Perlu ada rapat pengawasan komisi dua DPR RI dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan apa tafsir tunggalnya," kata Johny kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.
KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu, 30 Juni lalu. KPU berkukuh menetapkan dan memberlakukan aturan itu kendati mendapat penolakan dari Bawaslu, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Para pihak yang menolak beralasan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, UU Pemilu membolehkan mantan terpidana mengikuti pemilihan legislatif asalkan memberitahukan status tersebut secara terbuka dan jujur kepada publik.
Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga
Johny mengatakan, pada dasarnya Partai NasDem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.
"Secara etika moral kami menolak korupsi. Tapi kita butuh kepastian hukum. Ini dua hal yang berbeda," kata Johny.
Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan hal senada. Menurut dia, Undang-undang Pemilu harus direvisi terlebih dulu jika KPU ingin menerapkan peraturan itu. Irma pun menyarankan bakal calon anggota legislatif menggugat PKPU itu jika hak politiknya dirugikan.
Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
"Sepanjang ybs tidak dicabut hak politiknya saya kira ybs bisa menggugat KPU, karena UU-nya tidak melarang," kata Irma kepada Tempo, Senin, 3 Juli 2018.