Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem: Perlu Aturan Hukum Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan perlu segera ada rapat koordinasi membahas aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Johny mengatakan, saat ini masih ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait aturan itu. Menurut dia, hal tersebut perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum menjelang tahapan pemilihan legislatif yang kian dekat.

Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Perlu ada rapat pengawasan komisi dua DPR RI dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan apa tafsir tunggalnya," kata Johny kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu, 30 Juni lalu. KPU berkukuh menetapkan dan memberlakukan aturan itu kendati mendapat penolakan dari Bawaslu, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak yang menolak beralasan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, UU Pemilu membolehkan mantan terpidana mengikuti pemilihan legislatif asalkan memberitahukan status tersebut secara terbuka dan jujur kepada publik.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johny mengatakan, pada dasarnya Partai NasDem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.

"Secara etika moral kami menolak korupsi. Tapi kita butuh kepastian hukum. Ini dua hal yang berbeda," kata Johny.

Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan hal senada. Menurut dia, Undang-undang Pemilu harus direvisi terlebih dulu jika KPU ingin menerapkan peraturan itu. Irma pun menyarankan bakal calon anggota legislatif menggugat PKPU itu jika hak politiknya dirugikan.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Sepanjang ybs tidak dicabut hak politiknya saya kira ybs bisa menggugat KPU, karena UU-nya tidak melarang," kata Irma kepada Tempo, Senin, 3 Juli 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

3 jam lalu

Suasana Rapat Umum Pemegang Saham PT Pan Brothers Tbk (PBRX), Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapat restu dari pemegang saham terkait persetujuan perubahan pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. Tempo/Tony Hartawan
Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

19 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.


Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

1 hari lalu

Simon Aloysius Mantiri. Instagram
Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.


Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie.


Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

1 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.


PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

2 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

Dua perusahaan milik negara bidang konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


Sritex Pailit, Jalan Berliku Perusahaan Tekstil Berumur 58 Tahun

4 hari lalu

Sritex tercatat beberapa kali meraih penghargaan MURI seperti Pelopor dan Penyelenggara Penciptaan Investor Saham Terbesar Dalam Perusahaan pada 2015. Sebanyak 30 ribu karyawan Sritex mencatatkan rekor MURI untuk jumlah peserta terbanyak dalam penyuluhan narkoba yang diadakan oleh satu perusahaan yang digelar dalam rangka HUT Sritex ke-50 dan HUT RI ke-71. Selanjutnya pada 2019, sebanyak 38 ribu karyawan Sritex Grup melakukan kerja bakti massal untuk membersihkan lingkungan hingga mencetak rekor MURI baru untuk Kerja Bakti di Lingkungan Perusahaan oleh Karyawan Terbanyak yang digelar dalam rangka menyambut HUT RI ke-74 dan HUT Sritex ke-53. Dok. Sritex
Sritex Pailit, Jalan Berliku Perusahaan Tekstil Berumur 58 Tahun

Raksasa tekstil Indonesia, Sritex dinyatakan secara resmi pailit. Perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 ini punya perjalanan panjang.


Pan Brothers, Raksasa Garmen yang Sedang Berjuang dalam Restrukturisasi Lewat PKPU

4 hari lalu

Pabrik Pan Brothers. Foto: Bisnis
Pan Brothers, Raksasa Garmen yang Sedang Berjuang dalam Restrukturisasi Lewat PKPU

Perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) sedang berjuang melakukan restrukturisasi dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Ini Langkah yang Diambil Pemerintahan Prabowo dalam Menyelamatkan Sritex

5 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berdiri di sunroof Pindad Maung Garuda saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 20 Oktober 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ini Langkah yang Diambil Pemerintahan Prabowo dalam Menyelamatkan Sritex

Pemerintahan Presiden Prabowo sudah menyiapkan langkah penyelamatan Sritex, meskipun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.