TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang perwakilan lima lembaga negara untuk membahas peraturan KPU soal larangan caleg eks narapidana korupsi yang saat ini menuai perdebatan. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 Juli 2018.
"Kami berharap pertemuan ini tidak hanya mencari jalan tengah, tapi juga jalan keluar," ujar Abhan saat ditemui Tempo di kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Senin, 2 Juli 2018.
Baca: Bawaslu Tak Akan Merujuk PKPU soal Caleg Eks Napi Korupsi
Lima lembaga tersebut adalah Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Abhan mengatakan, sejak awal sikap lembaganya sudah jelas. Bawaslu tidak sepakat dengan PKPU larangan caleg eks koruptor, terlebih Kemenkumham menolak mengundangkan peraturan tersebut. "KPU boleh saja membuat peraturan. Tapi persoalannya, peraturan juga harus tertib mengikuti undang-undang yang berada di atasnya," ujar Abhan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkukuh menetapkan peraturan ini karena sudah melalui serangkaian proses uji publik dan
konsultasi bersama DPR dan pemerintah. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.
PKPU yang berisi larangan mantan koruptor menjadi calon legislator itu menuai polemik sejak mulai diwacanakan KPU. Menkumham Yasonna Laoly tegas menolak untuk meneken PKPU. Menkumham beralasan, peraturan tersebut melanggar hak konstitusional seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang dasar.
Adapun Direktur Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana berharap KPU tidak mengeras, mempublikasikan PKPU tanpa diundangkan Kemenkumham. "Kami berharap KPU tidak mengeras tetapi mencari solusi yang terbaik," ujar dia. "Nantinya itu akan menimbulkan masalah-masalah yang lebih rumit bagi KPU dalam implementasi," kata Widodo.
Baca: Ketua DPR Ngotot Menolak Larangan PKPU Soal Caleg Mantan Koruptor
Widodo menjelaskan, pasal 87 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan jelas menyebutkan "Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan".
"Jadi jelas di sana bahwa makna hukum 'pengundangan' ternyata bukan saja sekedar menetapkan dan mengumumkan peraturan saja, tapi mencakup kapan suatu peraturan itu mulai berlaku dan kapan suatu peraturan itu memiliki daya ikat," ujar Widodo.