TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penajra dan denda 500 juta, subsider 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Siap Mendengar Vonis, Jaksa Siap Jaga Emosi Jiwa
Hakim menyatakan Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.
Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan dan selalu mencari kesalahan pihak lain. "Sementara hal yang meringankan, adalah Fredrich masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Syaifuddin.
Baca: Sumringah Fredrich Yunadi Bersama 2300 Halaman Nota Pembelaannya
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, Fredrich menyatakan banding. "Kami menyatakan banding Yang Mulia," kata dia. Adapun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Setya di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca: Hadapi Sidang Vonis, Fredrich Yunadi: Kami Tak Mau Berharap