Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Aliansi Masyarakat, Moeldoko Diskusi Soal Kontroversi RKUHP

image-gnews
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko bertemu dengan para pegiat media sosial dan influencer di Gedung Bina Graha, Jakarta, 6 Februari 2018. Foto: Humas KSP
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko bertemu dengan para pegiat media sosial dan influencer di Gedung Bina Graha, Jakarta, 6 Februari 2018. Foto: Humas KSP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan Aliansi Reformasi KUHP untuk membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang sedang digodok di DPR.

Moeldoko menuturkan Aliansi Reformasi KUHP menilai belum waktunya RKUHP disahkan. Mereka khawatir aturan itu menyengsarakan rakyat, berimplikasi pada demokrasi, dan belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi.

"Aliansi Reformasi KUHP Nasional berharap pengesahan RKUHP dapat ditunda dan Kementerian Hukum dan HAM membuka kembali ruang diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan proses pembahasan dan perumusan kebijakan yang inklusif dan pro-rakyat kecil," kata Moeldoko usai pertemuan di kantornya pada Senin, 25 Juni 2018.

Baca: Jokowi Akan Segera Bertemu dengan Pimpinan KPK Bahas RKUHP

Moeldoko pun mendapatkan sejumlah catatan dari aliansi tersebut. Salah satunya, RKUHP dinilai bisa menghukum kelompok rentan dan miskin karena tidak memiliki bukti perkawinan. RKUHP memberi ancaman pidana pada hubungan seks di luar pernikahan yang diakui oleh negara. Hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi kelompok miskin yang 55 persennya tidak memiliki bukti perkawinan dan tinggal di daerah yang jauh dari fasilitas pencatatan sipil.

Pengesahan RKUHP juga berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun. Aliansi Reformasi RKUHP menilai pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari ancaman penjara akibat perilaku seks di luar nikah.

Catatan lainnya adalah larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP. Kebijakan itu berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV. Kementerian Kesehatan mengandalkan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyebarluaskan kampanye tersebut. Kelompok masyarakat inilah yang justru berpotensi untuk terjerat pidana.

Baca: KPK Siapkan Argumen sebelum Bahas RKUHP dengan Jokowi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moeldoko juga diberi tahu bahwa KUHP memuat 1.154 pasal dengan ancaman pidana penjara. Padalah pemerintah sedang kesulitan menghadapi kelebihan kapasitas penjara. Anggaran Polri juga hanya cukup untuk membiayai sepertiga laporan yang diterima kepolisian.

Aliansi Reformasi KUHP juga menyampaikan banyak catatan terkait tindak pidana khusus. Untuk korupsi, RKUHP disebut berpotensi menimbulkan duplikasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. RKUHP tidak secara tegas mengatur tentang tidak ada batasan mengenai daluwarsa penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM.

Menurut mereka, masih banyak penerjemahan dan pengadopsian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengalami kesalahan. Moeldoko mengatakan, kondisi tersebut diprediksi akan memperburuk pendefinisian kejahatan-kejahatan ini.

Baca: ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Anggota aliansi, Lalola Easter, menyampaikan keprihatinan masyarakat terkait hilangnya kekhususan (lex specialis) UU Tindak Pidana Korupsi akibat RKUHP dan potensi duplikasi pengaturan sampai peluang korupsi dagang pasal. Sebagai contoh, delik melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain memiliki minimal denda pidana Rp 200 juta dalam UU Tindak Pidana Korupsi namun delik yang sama memiliki denda pidana hanya Rp 10 juta. "Pengesahan RKUHP berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi," kata dia.

Anggota lainnya, Christian Dominggus, mengatakan Presiden Joko Widodo akan menghadapi banyak pertanyaan kontroversial jika RKUHP disahkan. "Presiden Joko Widodo akan dicatat dalam sejarah Indonesia sebagai presiden pertama yang mengajukan Rancangan KUHP dengan banyak pasal yang kontroversial," kata dia.

Moeldoko mengatakan kajian dari Aliansi Reformasi KUHP akan dipelajari dan dilaporkan kepada Presiden. Ia memastikan pemerintah tak akan merugikan rakyat dengan RKHUP tersebut. “Kami sangat mengapresiasi perjuangan teman-teman, semua masukan serta kritikan kami catat dan akan kami pelajari," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

18 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

AHY telah bertemu dengan beberapa tokoh dengan berbagai tujuan, dari meminta dukungan hingga peningkatan hubungan kerja


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

21 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Moeldoko Sebut Tak Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

27 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Sebut Tak Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Moeldoko minta polemik pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dihentikan. Ia menyebut tak ada transaksi politik dalam pemberian pangkat itu.


Salaman AHY-Moeldoko dan Prabowo-Sri Mulyani: Desain Jokowi dan Pesan Untuk Publik

29 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersalaman dengan Ketu KSP Moeldoko menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pertamanya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Salah satu agenda sidang membahas persiapan Ramadhan dan Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Salaman AHY-Moeldoko dan Prabowo-Sri Mulyani: Desain Jokowi dan Pesan Untuk Publik

Apa pesan di balik salaman AHY-Moeldoko dan Prabowo-Sri Mulyani?


AHY-Moeldoko Kini Salaman Dulu Diwarnai Cap Jempol Darah, Kader PDIP Pernah Melakukannya

30 hari lalu

Kader Partai Demokrat menempelkan jempolnya pada spanduk di saat kegiatan cap jempol darah Kantor DPD DKI Partai Demokrat, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. AHY selaku Ketum Partai Demokrat saat ini menyebut KLB Deli Serdang sebagai kongres ilegal. TEMPO/Muhammad Hidayat
AHY-Moeldoko Kini Salaman Dulu Diwarnai Cap Jempol Darah, Kader PDIP Pernah Melakukannya

Aksi cap jempol darah pernah dilakukan kader Demokrat pimpinan AHY melawan Moeldoko Cs. Dulu, PDIP pernah lakukan aksi cap jemol darah.


Kejadian Menarik Sidang Kabinet Jokowi: Salaman AHY-Moeldoko dan Sri Mulyani-Prabowo, Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025

30 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersalaman dengan Ketu KSP Moeldoko menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pertamanya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Salah satu agenda sidang membahas persiapan Ramadhan dan Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kejadian Menarik Sidang Kabinet Jokowi: Salaman AHY-Moeldoko dan Sri Mulyani-Prabowo, Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025

Ada beberapa kejadian menarik di Sidang Kabinet yang digelar Jokowi pada Senin, 26 Februari 2024, salam-salaman AHY-Moeldoko dan Sri Mulyani-Prabowo.


Kata Pengamat Soal Momen AHY Salaman dengan Moeldoko dan Sri Mulyani Ucapkan Selamat ke Prabowo

30 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersalaman dengan Ketu KSP Moeldoko menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pertamanya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Salah satu agenda sidang membahas persiapan Ramadhan dan Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Pengamat Soal Momen AHY Salaman dengan Moeldoko dan Sri Mulyani Ucapkan Selamat ke Prabowo

Momen AHY bersalaman dengan Moeldoko dan Sri Mulyani ucapkan selamat ke Prabowo menurut Cecep tak lepas dari peran Jokowi.


Herzaky Tanggapi AHY Salaman dengan Moeldoko: Bagi Kami, Dia Not Forgiven and Not Forgotten

30 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Herzaky Tanggapi AHY Salaman dengan Moeldoko: Bagi Kami, Dia Not Forgiven and Not Forgotten

Bagi kader-kader Partai Demokrat, Herzaky menyebut Moeldoko tak termaafkan dan tak terlupakan.


3 Hal Pertemuan AHY dan Moeldoko, Berjabat Tangan dan Tak Canggung

31 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Meteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono salaman sebelum rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
3 Hal Pertemuan AHY dan Moeldoko, Berjabat Tangan dan Tak Canggung

Pertemuan mereka menjadi sorotan publik, karena AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pernah akan dikudeta oleh Moeldoko dalam Kongres Luar Biasa